Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri, Listyo Sigit: Saya Bentuk Tim Khusus

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri soal kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 12 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan persnya di Mabes Polri soal kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 12 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penembakan di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sigit menuturkan bahwa tim tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

“Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Humas dan Asisten SDM, karena memang beberapa unsur itu kita libatkan termasuk fungsi provost,” ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, kata Listyo Sigit, Polri telah menghubungi pihak eksternal untuk tim gabungan, seperti dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas. Menurutnya itu menjadi saran yang akan digunakan untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang berkaitan proses penyelidikan.

“Sehingga di satu sisi tentu kami harapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, obyektif, dan karena khusus menyangkut masalah tentang anggota, kami ingin kasus ini bisa menjadi terang,” katanya.

Sigit mengatakan, kasus tersebut ada dua laporan yang diterima, yaitu percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan. Dua kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Sigit meminta masalah itu ditangani mengedepankan scientific crime investigation.

“Jadi tentunya terkait dengan kasus ini pun, walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, namun kami minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri,” tuturnya.

Kapolri mengatakan institusinya harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan. Pada kasus ini, kata Sigit, salah satunya ada yang menjadi korban dan mesti ditangani karena menyangkut soal hak asasi manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sigit mengatakan Polri akan serius menegakkan hukum dengan pengawasan dari tim yang ada, baik dalam penyelidikan dan penyidikan supaya bisa dipertanggungjawabkan. Hasilnya kemudian akan disampaikan lebih lanjut setelah ada kesimpulan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjawab keraguan publik terkait dengan isu-isu liar dan ini menjadi komitmen kami untuk memberikan informasi yang menyampaikan hasil-hasilnya secara objektif dan transparan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jumat pekan lalu telah terjadi kontak tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE. Penembakan terjadi diduga karena istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berteriak meminta tolong saat dilecehkan dan ditodong pistol oleh Brigadir J.

Bharada RE yang berada di dalam rumah langsung menghampiri asal suara teriakan minta tolong tersebut. Kemudian Brigadir J tewas setelah tertembak dengan timah panas oleh Bharada RE.

Baca juga: Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri, Komisi III Bakal Panggil Listyo Sigit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

18 jam lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

2 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

5 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

6 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?