TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta kasus dugaan gratifikasi yang mendera Lili Pintauli Siregar tetap diproses meski Wakil Ketua KPK itu telah mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut dia, pengunduran diri Lili tersebut tak bisa menggugurkan kasusnya secara hukum.
"Ini negara hukum, tidak bisa tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri. Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos," ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Juli 2022.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar dinyatakan batal oleh Dewas KPK karena Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri Lili dikirimkan kepada Jokowi pada 30 Juni 2022.
Lili menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi saat menontoan balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Dia dan keluarganya disebut menerima tiket gratis plus akomodasi hotel mewah dengan total nilai Rp 90 juta dari PT Pertamina (Persero).
Lili disebut sempat berupaya untuk membuat skenario agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu. Namun Dewas KPK tak mau mengikuti skenario yang diajukan Lili.
Ihwal keputusan Dewas KPK tersebut, Bambang menyatakan Komisi Hukum akan mempertanyakannya dalam rapat resmi.
"Nanti kami tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini, pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa (dihentikan). Kalau ada dugaan gratifikasi, ya harus diusut," kata Bambang.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," demikian keterangan resmi ICW.