TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal melakukan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Empat saksi itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin dengan beragam alasan.
Saksi yang berjumlah empat orang merupakan pegawai pemerintah daerah dan pihak swasta.
"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.
Adapun keempat saksi yang absen tersebut, antara lain:
1. Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto yang tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
2. Pihak swasta Jimmy Budhijanto tidak hadir karena sedang isolasi mandiri.
3.Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, Rois Sunandar, tidak hadir karena beralasan ingin mengikuti terlebih dahulu proses pra peradilan.
4.Direktur PT Trans Surya Perkasa tahun 2013 sampai 2020, Muhammad Aliansyah tidak hadir dan tanpa keterangan.
Ali menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Bukti tersebut KPK kumpulkan setelah penyidik meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak.
"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Maming diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas penetapan itu, Mardani H Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini sidang pertama gugatan praperadilan itu digelar.
Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani H Maming Vs KPK Digelar Mulai 12 Juli 2022
M JULNIS FIRMANSYAH