TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ia berujar kejadian baku tembak terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
“TKP (tempat kejadian perkara) di perumahan salah satu pejabat (Mabes Polri) ya di Duren Tiga (Jakarta Selatan),” ujar Ramadhan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Berikut sejumlah fakta dalam insiden tersebut.
1. Brigadir J dan Bharada E merupakan staf Div Propam Mabes Polri
Ramadhan menjelaskan Brigadir J dan Bharada E merupakan staf atau bagian dari Div Propam Mabes Polri. Ia menyebutkan Brigadir J merupakan sopir istri Kadiv Propam, sementara Bharada E adalah ADC atau ajudan Kadiv Propam.
Pada saat kejadian, kata Ramadhan, yang berada di lokasi adalah Bharada E, Brigadir J, dan Ibu Kadiv Propam.
"Dia ditugaskan pengamanan. Jadi, Bharada E itu tugasnya melakukan pengamanan terhadap keluarga," kata Ramadhan.
2. Brigadir J diduga melakukan pelecehan
Diduga insiden bermula dari tindakan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Ramadhan mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan dan menodong istri Ferdy Sambo menggunakan pistol. Sontak, istri Kadiv Propam itu berteriak meminta tolong. Brigadir J kemudian panik dan lekas keluar dari kamar.
"Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J," tutur Ramadhan.
Saling tembak pun terjadi dan berakibat tewasnya Brigadir J di tempat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, kata dia, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan lima proyektil yang dikeluarkan Bharada E.
3. Tembakan Bharada E dinilai sebagai perlindungan diri
Kepolisian menilai insiden tembakan Bharada E merupakan tindakan melindungi diri. Musababnya, Bharada J yang memulai penembakan hingga akhirnya terjadi saling tembak.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena ancaman dari Brigadir J itu sendiri," kata Ramadhan.
Ramadhan berujar jenazah Brigadir J sudah dibawa kembali ke keluarganya dan tentu proses lanjut untuk mengetahui proses ini terus berjalan. Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
4. Luka sayatan di Jasad Brigadir J
Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa luka sayatan yang terdapat di jasad Brigadir J disebabkan pecahan proyektil peluru yang ditembakan Bharada E.
"Kita bukan lihat tapi penjelasan penyidik soal sayatan adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E ke Brigadir J," katanya kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara, ada 7 proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan dari Bharada E," kata Ramadhan.
Dia menuturkan kelima peluru ditembakan oleh Bharada E dan satu peluru mengenai tangan Brigadir J. Tembakan itu memberikan pecahan proyektil, sehingga mengakibatkan luka sayatan pada jasad Brigadir J.
5. Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak berada di rumah saat insiden terjadi
Ramadhan menegaskan Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo, ujarnya, menelpon suaminya setelah beberapa saat kejadian. Ferdy Sambo kemudian datang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Setelah kepolisian datang, langsung dilakukan olah TKP.
“Saat ini kasus sedang didalami, ditelusuri lebih jauh oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI | MUTIA YUANTISYA