TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan sejumlah aset milik Henry Surya, pendiri Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, yang telah disita oleh penyidik. Aset-aset itu disebut bernilai total Rp 466 miliar.
Nurul menyatakan bahwa polisi saat ini menangani dua laporan terhadap Henry Surya. Aset bernilai Rp 466 miliar itu disita terkait penanganan kasus dalam laporan pertama.
"Pertama, sesuai dengan laporan polisi Nomor LPB.0125.III.2020.Bareskrim tanggal 3 Maret 2020 merupakan berkas lama telah dilakukan penyitaan terhadap aset hasil tindak pidana dengan total Rp 466 miliar," kata Nurul kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Aset tersebut adalah empat unit apartemen senilai Rp 60 miliar, dua unit apartemen dua lantai dengan nilai Rp 6 miliar, dua unit kantor apartemen bernilai Rp 15 miliar, tiga lantai apartemen Sudirman suites bernilai Rp 300 miliar, dua unit apartemen Pakuwon Surabaya bernilai Rp 10 miliar, empat unit ruko bussines longue Rp 50 miliar, 12 unit apartemen sapron senilai Rp 20 miliar, dan satu unit ruko Garden City Rp 5 miliar.
"Saat ini, laporan polisi tersebut sedang dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Berikutnya, terkait laporan polisi Nomor LPB.0204.IV.2022.SCKT Bareskrim Polri tanggal 27 April 2022 merupakan berkas baru pelapor A, korban Hendra Kusuma Karnoto dan kawan-kawan sebanyak 165 orang dengan nilai total kerugian Rp 800 miliar.
"Tersangka HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya 2012 - 2016, serta pengendali 2016-2020 patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi, yaitu 8-11 persen," ujarnya.
Setalah dana nasabah terkumpul, kata Nurul, digunakan untuk kepentingan pribadi Henry Surya dan perusahaannya, sehingga pada saat jatuh tempo, tidak dapat dicairkan atau gagal bayar.
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka Bos KSP Indosurya telah ditetapan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis, 7 Juli 2022.
"Dan telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022 di rumah tahanan Bareskrim Polri," kataya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Henry Surya, yaitu pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, dan pasal 3,pasal 4, pasal 5, pasal 6, juncto pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan, serta koordinasi dengan JPU," kata Kombes Nurul.