TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dan Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dengan perginya Lili dari komisi antirasuah itu, Firli menyebut saat ini sedang terjadi kekosongan jabatan di KPK.
"Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga:
Pasca pengunduran Lili di tengah dugaan kasus pelanggaran kode etik, Firli menjelaskan KPK di bawah pimpinannya bakal terus menjunjung tinggi nilai-nilai dan penegakkan kode etik. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun Pegawai KPK.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Firli.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar hari ini dinyatakan Dewas KPK batal. Hal itu lantaran Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya kepada Jokowi pada 30 Juni 2022.
Lili menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli Siregar juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.