TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menyebut mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, tak otomatis menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya. Menurut Praswad, KPK harus terus mengusut kasus ini.
"Tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Lili," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.
Praswad menyebut tindakan Lili Pintauli ini juga dikhawatirkan jadi preseden buruk terhadap KPK. Bukan tidak mungkin, menurut Praswad, akan ada pegawai atau pimpinan KPK lainnya yang mencontoh cara Lili lari dari tanggung jawabnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tidak berwenang mengusut dugaan pidana dalam gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Menurut dia, pihaknya hanya bertugas mengusut dugaan pelanggaran etik selama Lili masih berstatus sebagai insan KPK.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang itu bukan ranah Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan UU Pasal 37 B," kata Tumpak.
Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar hari ini dinyatakan gugur oleh Dewas KPK. Hal itu lantaran Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Surat itu menyetujui permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya kepada Jokowi pada 30 Juni 2022. Ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi nonton MotoGP Mandalika yang menjerat Lili.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.