TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menganggap draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP belum mengakomodir tuntutan masyarakat.
Koordinator Departemen Sosial dan Politik BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan pihaknya melihat masih ada pasal-pasal kontroversial yang mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
“Kami melihat masih terlihat pasal-pasal tentang larangan unjuk rasa, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, dan beberapa pasal bermasalah lainnya,” katanya saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menganggap pemerintah dan DPR RI tidak pernah mendengar aspirasi masyarakat. Alasannya adalah draf RKUHP masih bermasalah dan tidak mempedulikan penolakan yang ada selama ini.
“Padahal, RKUHP telah ditolak isi-isinya sejak 2019, dan bahkan menghadirkan lima korban nyawa,” tuturnya.
Tahun ini, kata Melki, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk demonstrasi di belasan titik di seluruh Indonesia. Selanjutnya, BEM UI bersama aliansi lain akan mengkaji draf terbaru.
“BEM UI bersama aliansi jelas akan bergegas untuk mengkaji draf terbaru dan lakukan konsolidasi dengan segera untuk kembali bergerak melawan RKUHP bermasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, BEM UI aktif mengkritisi perumusan RKUHP tersebut oleh pemerintah dan DPR. Beberapa pihak dari masyarakat juga menganggap masih ada kontroversial dari pasal-pasal maupun proses penyerapan aspirasi.
RKUHP akhirnya telah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan sesuai target pada Juli 2022.
Eddy mengatakan DPR akan memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. DPR baru masuk kembali pada 16 Agustus 2022. “Kalau dilihat kurang dari 2 minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli ini,” kata Eddy dalam diskusi RKUHP, Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam draf final RKUHP yang diterima Tempo, beberapa pasal kontroversial masih ada dalam rancangan tersebut. Misalnya saja pasal tentang penghinaan presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, bahkan ada pasal yang cukup unik yaitu soal penghasutan hewan.
FAIZ ZAKI | M ROSSENO AJI