TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengatakan, kliennya datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kami akan selesaikan,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Teuku Pupun mengatakan, pemeriksaan Ahyudin hari ini masih seputar legalitas ACT. “Tapi kami lihat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan,” ujarnya.
Soal penyelewengan dana korban kecelakaan Lion Air Boeing JT-610, kata Pupun, masih dugaan dan belum ada pembuktian.
“Itu kan masih dugaan, belum ada pembuktiannya, tentu ini di pemeriksaan. Ini akan kami jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR sebesar Rp 138 miliar.
“Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah kepada Tempo, Sabtu, 9 Juli 2022.
Nurul mengatakan pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR US$ 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000,- yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan, dalam hal ini melalui ACT.
“Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujarnya.
Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff,” ujarnya.
Baca juga: Masalah di ACT: Kampanye Berlebihan, Pemotongan Donasi Hingga Penyelewengan Dana
MUTIA YUANTISYA