TEMPO Interaktif, Batam:Departemen Kelautan dan Priknanan ( DKP ) mengirim tim pecari fakta berkaitan dengan pengrusakan hutan bakau mangrove dan dijadikan kawasan perumahan di Batam Center Batam.
Tim yang dipimpin Direktur Sumber Daya Kelautan, Ansyori ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan Coastarina. Yaitu meneliti luas lahan yang direklamasi sehingga merusak hutan lindung mangrove dan terumbu karang yang menimbulkan
pencemaran. Akibatnya nelayan setempat tidak bisa lagi mencari nafkah di sekitar perairan seluas 1.400 hektar yang ditimbun itu.
Humas Direktur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, Hartono mengatakan ada lima perusahaan yang dituduh mematikan usaha nelayan yakni PT. Arsikon, PT.Golden Prawn, PT.Jababa Group, T.Harmoni Mas dan PT.Batamas Puri Permain.
Diduga kerugian masyarakat hingga Rp 12,6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Yaitu berdasarkan jumlah tangkapan nelayan yang terus menyusut. Panjang pantai yang direklamasi mencapai 14 kilometer.
RUMBADI DALLE