TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar belum memberikan konfirmasikan untuk hadir pada sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK Senin besok.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris yang menyatakan tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak Lili soal kesediannya hadir."Belum (ada konfirmasi kehadiran), kita tunggu besok saja, diharapkan kehadirannya, ya," ujar Syamsuddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 Juli 2022.
Syamsuddin menjelaskan Dewan Pengawas sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Lili digelar pukul 10.0 WIB. Mengenai pertanyaan yang akan ditanyakan ke Lili dalam sidang tersebut, Syamsudin enggan menerangkannya karena hal itu masuk dalam materi persidangan.
Sebelumnya, Lili batal mengikuti sidang kode etik pada 5 Juli 2022. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut Lili dan pentinggi KPK harus menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali.
“Pada persidangan Selasa, terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas,” kata Ali.
Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada Senin 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Lili Pintauli Siregar sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan. “Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik,” ujar Ali.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Lima Kontroversi Lili Pintauli Siregar, dari Selamatan hingga Tiket MotoGP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.