TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritisi Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Salah satu substansi RKUHP yang dikritik adalah Paragraf 1 pasal 336 tentang Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik.
“Pasal terkait dengan mengakses sistem elektronik tanpa hak perlu disinkronkan dengan ketentuan UU ITE,” kata Teo Reffelsen dari LBH Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kepada Tempo hari ini, Sabtu, 9 Juli 2022.
Pasal 336 menyebutkan, setiap Orang yang menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem elektronik dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritisi Paragraf 2 Pasal 337, 338, dan Pasal 339 tentang Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik. Terdapat peralihan yang dicabut, yaitu Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5952).
Selanjutnya, Pasal 626k yakni dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tentang Tindak Pidana informatika dan elektronika diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal; Pasal 31 pengacuannya diganti dengan Pasal; dan Pasal 32 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal, dalam Undang-Undang ini.
“Termasuk Pasal lainnya dalam RKUHP yang dimuat dalam UU ITE, yaitu Penyebaran konten melanggar kesusilaan dalam Pasal 412 dan Pasal 413 RKUHP dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” ujar Teo.
Substansi RKUHP yang dimuat dalam UU ITE adalah Penghinaan dalam Pasal 439 ayat (2) dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE; Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Pasal 243 RKUHP) dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; serta Penyiaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam Pasal 512 RKUHP dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Berikutnya, Penyiaran berita bohong Pasal 262 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 263 RKUHP dengan ide kriminalisasi berita bohong baru dalam proses revisi UU ITE.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan dalam aturan peralihan mencabut ketentuan dalam UU ITE yang menduplikasi pengaturan dalam RKUHP.
Baca: RKUHP Sebut Menghina Presiden Terancam Penjara Asal Presiden Lapor Lebih Dahulu, Kenapa?