Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak 4 Gugatan dalam Sehari, Apa Saja?

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sehari, 7 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak setidaknya empat gugatan sekaligus. Adapun MK tolak gugatan yaitu terkait Presidential Threshold, Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak, uji materi Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dan Papua, serta gugatan terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

1. MK tolak gugatan terkait Presidential Threshold

MK tolak gugatan terkait Pasal 222 Undang-Undang atau UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pertimbangannya, MK menilai DPD yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut.

“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sementara itu, PBB dianggap memiliki kedudukan hukum, namun dinilai tak memiliki argumentasi yang tepat. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon kedua, meminta presidential threshold dihapuskan atau menjadi nol persen. Dia berargumentasi bahwa penerapan ambang batas 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya, atau 20 persen kursi DPR RI, dapat menyebabkan berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat.

Menurut Anggota Hakim MK Aswanto, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan Yusril tidak akan terjadi lagi.

Keputusan itu merupakan kali kelima MK melakukan penolakan dalam perkara yang sama. Pertama, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Kota Bandung. Kedua, gugatan yang diajukan oleh empat pemohon. Ketiga, gugatan yang diajukan lima anggota DPD RI. Serta gugatan keempat pada Maret 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat dan 27 diaspora.

Meskipun demikian, gugatan presidential threshold dipastikan belum berakhir. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS memastikan mereka juga akan mengajukan gugatan serupa. Hanya saja, PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.

2. MK Judicial Review

MK juga menolak uji permohonan peninjauan kembali atau judicial review yang diajukan Partai Gelora. Anggota Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, tak ada alasan yang fundamental untuk menerima permohonan tersebut. Judicial review itu terkait Pemilu serentak dan di hari libur dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Dikutip dari laman MK, Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh tiga petinggi DPP Partai Gelora yakni Ketua Umum Muhammad Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, serta Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.

3. MK tolak gugatan terkait uji materi PJ Gubernur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK menolak permohonan uji materi pasal Penunjukan Penjabat (PJ) gubernur dalam UU Pilkada yang dilayangkan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). MK menilai permohonan yang diajukan tak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, MK menilai tak ada persoalan konstitusionalitas norma pada aturan penunjukan PJ kepala daerah.

“Amar putusan: mengadili pernyataan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Sejumlah anggota JRMK mengajukan permohonan uji materi atas pasal 201 ayat 9 beserta penjelasannya, ayat 10, dan ayat 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eny Rochayati dan kawan-kawan mempermasalahkan masa jabatan PJ gubernur DKI Jakarta dan Papua. Pasalnya, kedua PJ gubernur tersebut akan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Sehingga melanggar batas masa minimal yang telah ditetapkan.

4. MK tolak gugatan uji materi verifikasi partai politik peserta Pemilu

MK juga memutuskan menolak uji materi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu, Kamis, 7 Juli 2022. Uji materi Prima ini terdaftar dengan nomor perkara 57/PUU-XX/2022, dengan obyek gugatan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal tersebut yaitu “Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”.

Dalam gugatannya, Ketua Umum Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik sebagai pemohon menilai proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik secara faktual yang diatur dalam pasal tersebut tak lagi relevan. Selain itu, adanya perlakuan berbeda atau perlakuan istimewa terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dinilai mencederai asas equality before the law.

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan substansi yang diajukan Partai Prima tak jauh beda dengan perkara dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 serta memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

39 menit lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kabarnya bakal disetujui MK mengundang reaksi sejumlah parpol. Ini kata mereka.


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

47 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

10 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

Menurut politikus Golkar Doli Kurnia, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, proses pemilu yang sudah dilalui ini hanya buang-buang energi.


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.


Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

12 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono disambut kader dan Pengurus Partai Demokrat saat tiba di Pacitan, Jawa Timur, Jumat 13 Januari 2023. ANTARA/HO-dok internal Partai Demokrat
Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

Menurut SBY, jika MK tidak punya argumentasi kuat di balik perpindahan sistem Pemilu ini, maka mayoritas rakyat bakal sulit menerima keputusan itu


Sekjen PAN: Yang Kami Dengar Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Berlaku pada 2029

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno ketika ditemui wartawan di Hotel Aone Jakarta, Senin, 6 Februari. TEMPO/Riri Rahayu
Sekjen PAN: Yang Kami Dengar Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Berlaku pada 2029

Sekjen PAN Eddy mengatakan sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak tahu siapa sosok yang dipilih karena hanya mencoblos parpol.


Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di MK Hampir Selesai

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di MK Hampir Selesai

Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu.


Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

17 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

PKS jauh lebih siap jika Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.


Denny Indrayana Dapat Info MK akan Putuskan Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

18 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Dapat Info MK akan Putuskan Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MaK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.