Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak 4 Gugatan dalam Sehari, Apa Saja?

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sehari, 7 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi atau MK menolak setidaknya empat gugatan sekaligus. Adapun MK tolak gugatan yaitu terkait Presidential Threshold, Judicial Review terkait pelaksanaan Pemilu serentak, uji materi Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta dan Papua, serta gugatan terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

1. MK tolak gugatan terkait Presidential Threshold

MK tolak gugatan terkait Pasal 222 Undang-Undang atau UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam pertimbangannya, MK menilai DPD yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut.

“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/PUU-XX/2022, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sementara itu, PBB dianggap memiliki kedudukan hukum, namun dinilai tak memiliki argumentasi yang tepat. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon kedua, meminta presidential threshold dihapuskan atau menjadi nol persen. Dia berargumentasi bahwa penerapan ambang batas 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya, atau 20 persen kursi DPR RI, dapat menyebabkan berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat.

Menurut Anggota Hakim MK Aswanto, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan Yusril tidak akan terjadi lagi.

Keputusan itu merupakan kali kelima MK melakukan penolakan dalam perkara yang sama. Pertama, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Kota Bandung. Kedua, gugatan yang diajukan oleh empat pemohon. Ketiga, gugatan yang diajukan lima anggota DPD RI. Serta gugatan keempat pada Maret 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat dan 27 diaspora.

Meskipun demikian, gugatan presidential threshold dipastikan belum berakhir. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS memastikan mereka juga akan mengajukan gugatan serupa. Hanya saja, PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.

2. MK Judicial Review

MK juga menolak uji permohonan peninjauan kembali atau judicial review yang diajukan Partai Gelora. Anggota Hakim MK, Saldi Isra mengatakan, tak ada alasan yang fundamental untuk menerima permohonan tersebut. Judicial review itu terkait Pemilu serentak dan di hari libur dalam Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Dikutip dari laman MK, Gugatan dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh tiga petinggi DPP Partai Gelora yakni Ketua Umum Muhammad Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, serta Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.

3. MK tolak gugatan terkait uji materi PJ Gubernur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK menolak permohonan uji materi pasal Penunjukan Penjabat (PJ) gubernur dalam UU Pilkada yang dilayangkan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). MK menilai permohonan yang diajukan tak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, MK menilai tak ada persoalan konstitusionalitas norma pada aturan penunjukan PJ kepala daerah.

“Amar putusan: mengadili pernyataan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Sejumlah anggota JRMK mengajukan permohonan uji materi atas pasal 201 ayat 9 beserta penjelasannya, ayat 10, dan ayat 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Eny Rochayati dan kawan-kawan mempermasalahkan masa jabatan PJ gubernur DKI Jakarta dan Papua. Pasalnya, kedua PJ gubernur tersebut akan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Sehingga melanggar batas masa minimal yang telah ditetapkan.

4. MK tolak gugatan uji materi verifikasi partai politik peserta Pemilu

MK juga memutuskan menolak uji materi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilu, Kamis, 7 Juli 2022. Uji materi Prima ini terdaftar dengan nomor perkara 57/PUU-XX/2022, dengan obyek gugatan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun isi pasal tersebut yaitu “Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”.

Dalam gugatannya, Ketua Umum Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik sebagai pemohon menilai proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik secara faktual yang diatur dalam pasal tersebut tak lagi relevan. Selain itu, adanya perlakuan berbeda atau perlakuan istimewa terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019, dinilai mencederai asas equality before the law.

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan substansi yang diajukan Partai Prima tak jauh beda dengan perkara dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 serta memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

7 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

8 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

8 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran tetap melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03. Mereka berharap MK bisa membuat keputusan tanpa intervensi dari berbagai pihak. TEMPO/Subekti.
Sekelompok Pemuda dari Makassar Demo ke Patung Kuda: Disuruh Berangkat Membela Prabowo

Sekelompok pemuda yang mengaku dari Makassar ikut demo di kawasan Patung Kuda Jakarta. Salah seorang mengatakan datang membela Prabowo.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

11 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

11 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.