Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pemasyarakatan Muat Hak Rekreasi hingga Kebutuhan Gizi Narapidana

image-gnews
Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.
Narapidana di Lapas Atambua, Nusa Tenggara Timur, diberitahu tentang remisi yang mereka terima pada Jumat (24 Desember 2021). ANTARA/HO-Lapas Atambua.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang atau UU Pemasyarakatan yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah hak narapidana. Salah satunya bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan kegiatan rekreasi.

"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi," bunyi pasal 9 huruf C RUU Pemasyarakatan, dikutip Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam penjelasan Pasal 9 huruf C disebutkan bahwa kegiatan rekreasional yang dimaksud merupakan latihan fisik yang dilakukan di udara terbuka. Narapidana juga berhak diberikan waktu tambahan untuk kegiatan hiburan.

"Yang dimaksud dengan “kegiatan rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan," bunyi penjelasan pasal 9 huruf C

Hal serupa juga menjadi hak bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan, dengan aturan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kemudian, dalam pasal 9 memuat juga hak narapidana tentang pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi," bunyi pasal 9 huruf D.

Dalam penjelasan pasal 9 huruf D, hak yang dimaksud merupakan pemenuhan kecukupan gizi makanan bagi narapidana.

"Yang dimaksud dengan "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan," penjelasan pasal 9 huruf D.

Selain itu dalam pasal 9 juga memuat hak narapidana yang lain, yakni menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; mendapatkan layanan informasi; mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pasal 9, narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; 

Kemudian mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil 
bekerja; mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep dari pendekatan penjeraan jadi bertujuan reintegrasi sosial.

"Tentunya, RUU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika, sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Dia menjelaskan proses reintegrasi sosial, yang diatur dalam RUU Pemasyarakatan, menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Pemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

RAHMA DWI SAFITRI/ ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

6 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

14 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Situasi Terkini di Gaza, Mesir: Perpanjangan Gencatan Senjata Hampir Disepakati

21 jam lalu

Seorang tahanan Palestina yang dibebaskan mencium tahanan lain saat dia meninggalkan penjara militer Israel, Ofer,  24 November 2023. REUTERS/Ammar Awad
Situasi Terkini di Gaza, Mesir: Perpanjangan Gencatan Senjata Hampir Disepakati

Para perunding Mesir, Qatar dan Amerika Serikat sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata selama empat hari di Gaza yang akan berakhir pada Senin


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

22 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

2 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


Firli Bahuri Tersangka, ICW: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan KPK

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka, ICW: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan KPK

Agus Sunaryanto mengatakan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas rusaknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahannya.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Bambang Pacul Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

5 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Bambang Pacul Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan berduka atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.