Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

88 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Mengubahnya

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data  e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di atas wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi bukti diri penduduk yang diterbitkan instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan. Khusus untuk kolom pekerjaan ada pilihan tersendiri, Dilansir dari dukcapil.kedirikab.go.id, berikut adalah 88 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP:

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Cara Mengganti Pekerjaan di KTP

Setelah mengetahui jenis-jenis pekerjaan apa saja yang diakui KTP, berikut langkah jika ingin mengganti data pekerjaan yang yang tercantum di KTP:

  • Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada).
  • Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar.
  • Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa segala persyaratan di atas.
  • Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi.
  • Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.
  • Bawa KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP yang baru.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Ingin Menambah Gelar di Nama? Begini Cara Memperbaikinya 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

1 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

2 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

6 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

7 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

14 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

Direktur Pelaksana Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH, Ralf Peter Stimmer, mengatakan tak ada hubungannya dengan Ferienjob mahasiswa Indonesia.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

17 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Kisah Inspiratif Office Boy yang Kini Sukses Menjadi Bos

17 hari lalu

Kosim, mantan office boy yang kini sukses menjadi bos. Dok. Nawakara
Kisah Inspiratif Office Boy yang Kini Sukses Menjadi Bos

Di mana ada tekad kuat maka di situ akan ada jalan. Dan mantan office boy bernama Kosim sudah membuktikannya dengan menjadi seorang manajer umum.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

20 hari lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.