TEMPO.CO, Jakarta - Ibadah haji merupakan ibadah yang diperintahkan untuk dilaksanakan setelah ketiga pokok ibadah sebelumnya, yaitu ibadah salat, puasa Ramadan, dan zakat. Ibadah haji dapat dilakukan melalui haji furoda atau keberangkatan haji dengan menggunakan visa khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, tidak sedikit orang masih asing dengan istilah haji furoda.
Haji furoda adalah sebutan bagi ibadah haji yang pelaksanaannya menggunakan visa khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Melansir simlitbangdiklat.kemenag.go.id, haji furoda juga disebut sebagai haji undangan. Sebab, pelaksanaan haji ini dilakukan melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang diberikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, atau juga disebut sebagai haji non-kouta.
Melalui haji furoda, keberangkatan haji dapat dilakukan oleh jamaah haji tanpa antre hingga bertahun-tahun. Selama visa keberangkatan sudah siap, maka jemaah haji bisa berangkat kapan saja, bahkan tidak menutup kemungkinan berangkat di tahun yang sama ketika mendaftar.
Haji furoda juga kerap disebut sebagai haji mandiri dengan pengelolaannya dilakukan oleh travel haji resmi dan tidak resmi. Yayasan atau perorangan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga dapat berperan sebagai pengelola haji furoda.
Biro perjalanan haji dipilih langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, pelaksanaan haji furoda bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik mendaftar haji furoda harus memperhatikan perusahaan penyelenggara haji furoda atau disebut sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan haji furoda sebaiknya berangkat menggunakan PIHK atau perusahaan travel yang terdaftar di Kemenag RI. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia bisa tetap memonitoring WNI yang berangkat ibadah haji furoda. Meskipun demikian, jalur haji furoda dengan menggunakan visa furoda memiliki sifat resmi dan legal di mata aturan imigrasi Pemerintah Arab Saudi.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Aturan Haji Furoda di Indonesia: Tak Lapor Menteri, Izin Dicabut