TEMPO.CO, Surabaya - Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan negosiasi antara Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Moh. Nurhidayat dengan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Muhammad Mukthar Mukthi, beredar di Youtube. Menurut seorang sumber, video itu diambil pada Kamis siang, 7 Juli 2022, saat polisi berusaha menangkap anak Mukthar, Moh. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati.
Nurhidayat yang memimpin upaya jemput paksa itu menemui Mukthar di pondoknya. Namun kepada kapolres, Mukthar berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke Polda Jawa Timur di Surabaya. “Ndak usahlah anu...(ditangkap), nanti saya serahkan sendiri,” kata kiai sepuh itu dengan suara serak.
Nurhidayat, yang mengenakan rompi hitam dan memegang tongkat komando pun mempertegas apakah Mukthi akan menyerahkan Subchi hari ini juga. Mukthi menjawab akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur setelah acara keagamaan di pondok itu selesai pada Kamis sore. “Ya nanti setelah acara ini,” ucap dia yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, berkalung serban hijau dan berkopiah hitam.
Nurhidayat dengan posisi agak membungkuk lalu mengajak Mukthi berjabat tangan sebagai bentuk kesepakatan. Sebelumnya upaya jemput paksa Subchi oleh pasukan gabungan Polres Jombang dan Brimob Polda Jawa Timur sejak Kamis pagi tak berjalan mulus. Aparat sempat dihadang oleh ratusan massa simpatisan Subchi. Polisi pun terpaksa menangkap 60 orang yang dinilai menghambat kerja polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan massa yang ditangkap bukan santri Shiddiqiyyah, melainkan relawan dari luar yang menggelar zikir di dalam pesantren. Mereka datang menggunakan truk bak terbuka. “Mereka kami amankan, kami pilah-pilah. Yang jelas bukan santri di situ,” katanya.
Menurut Dirmanto polisi masih berusaha mencari Subchi yang bersembunyi di area pondok seluas 5 hektare tersebut. Polisi pun menyisir satu per satu bangunan di dalam area pondok untuk mencari lelaki 42 tahun yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santriwati. “Di dalam area pondok itu ada banyak bangunan,” kata Dirmanto.
Baca Juga: Teriakan Selamatkan Perempuan Warnai Praperadilan Kasus Pemerkosaan Santriwati