TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT mendapat dua pukulan telak kemarin. Yang pertama adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial. Kedua, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membekukan 60 rekening milik mereka dan yayasan turunannya di 33 penyedia jasa keuangan.
Berikut beberapa fakta yang terungkap soal pengelolaan dana ACT:
1. Dana Sumbangan Diputar Dulu untuk Bisnis
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu bentuk dugaan penyelewengan itu berupa pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat untuk bisnis ACT dan lembaga di bawahnya.
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Ivan menerangkan, salah satu temuan PPATK itu seperti transferan senilai Rp 30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Dari hasil pemutaran uang itu, Ivan menyebut ACT meraup keuntungan.
Selanjutnya: Temuan ini merupakan analisa sejak 2018...