TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka buntut kericuhan yang terjadi di kawasan Babarsari, Sleman, Yogyakarta.
Dua tersangka yang ditetapkan Polda DIY adalah AL alias L, dan R. Kedua tersangka ini terlibat dalam penyerangan di sebuah rumah di Perumahan Jambusari, Sleman, yang mengakibatkan sedikitnya tiga orang terluka.
Kericuhan di Jambusari pada Sabtu 2 Juli, merupakan peristiwa lanjutan dari kericuhan di pusat karaoke Babarsari di hari yang sama. "Khusus untuk tersangka AL alias L ini, kami terbitkan surat DPO (daftar pencarian orang)," kata Ade dalam keterangan pers Rabu 6 Juli 2022.
Ade mengatakan kedua tersangka belum ditangkap dan ditahan. "Dua-duanya masih kami cari keberadaannya," kata Ade. Soal hanya tersangka L yang diterbitkan surat DPO, Ade mengatakan karena alamat tersangka R saat ini belum diketahui.
"Kami sudah berupaya satu kali mencari R di sebuah lokasi, kami harus memastikan alamatnya dulu," kata dia.
Sedangkan untuk tersangka L diterbitkan surat DPO karena polisi sudah mendapatkan alamat tinggal dan mendatangi rumah keluarganya, namun tersangka tidak ada. "Kami berharap bagi siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L ini dapat menghubungi kami," kata dia.
Meski telah menetapkan dua tersangka, kepolisian tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Berawal dari Tagihan Karaoke