TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2024, tapi sejumlah perubahan regulasi hingga kebutuhan anggaran masih belum selesai. Perubahan regulasi itu berkaitan dengan revisi UU Pemilu yang masih mengatur 34 provinsi, padahal DPR telah menyepakati lahirnya 3 provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Belakangan, ada kabar kesepakatan dari Komisi II DPR untuk mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) saja biar lebih cepat, ketimbang revisi UU. Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menyebut Perpu ini sebagai pilihan tepat untuk kelancaran Pemilu.
"Kami serahkan ke pembentuk, kami pelaksana. Apa kata UU kami laksanakan," kata dia usai rombongan KPU bertemu Menteri Komunikasi Johnny G Plate di Kantor Kementerian Komunikasi, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2022.
Sebelumnya, kabar soal usulan Perpu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. "Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perpu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, Minggu 3 Juli 2024.
Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar Jokowi mengeluarkan Perpu ihwal munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain. "Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya DOB Papua dan IKN," ujarnya.
Hasyim menyebut KPU sudah punya timeline untuk Pemilu 2024, di mana penataan daerah pemilihan (dapil) berlangsung dari Oktober 2022 sampai Februari 2023. Pemekaran wilayah kemudian menyebabkan munculnya dapil baru, yang menurut Hasyim pengaturan mestinya sudah selesai akhir 2022.
Sebab, tahapan pencalonan juga sudah dimulai Mei 2023. "Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," kata dia.
Tapi ia enggan merinci konsekuensi jika aturan, seperti Perpu yang diusulkan Komisi II DPR telat terbitnya. Ia menyebut masih ada UU Pemilu yang sekarang berlaku sekalipun hanya mengatur 34 provinsi saja. "Pokoknya KPU kerja menurut UU, kalau UU-nya ada itu, ya kami kerjakan itu," kata dia.
Hasyim menyebut diskusi dengan pemerintah soal pemekaran wilayah tentu akan dilakukan, karena efek pembentukan daerah baru akan memiliki konsekuensi elektoral. Tapi apakah Perpu ini urgen untuk diterbitkan segera oleh Jokowi, Hasyim menjawab diplomatis.
"Tergantung cara pandanganya, kalau dianggap urgen batas waktunya akhir tahun ini. Kalau dianggap biasa, KPU pakai UU yang sudah ada," kata dia.
Selanjutnya: Tak Pengaruh ke Biaya Pemilu
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020
-
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN
-
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?
-
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen
-
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan
-
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020
6 jam lalu
KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN
6 jam lalu
Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?
12 jam lalu
RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.
Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen
12 jam lalu
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan
13 jam lalu
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR
14 jam lalu
Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim
17 jam lalu
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK
1 hari lalu
Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak
1 hari lalu
Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.
Sri Mulyani Temui Presiden ADB di AS, Bahas Transisi Energi dan Pensiun Dini PLTU Batu Bara
1 hari lalu
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kelanjutan kerja sama transisi energi dan uji coba pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga batu bara.