TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Sokhib meminta polisi segera menuntaskan dugaan kasus pencabulan oleh Moh. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang.
Pada Ahad, 3 Juli 2022 lalu polisi telah berupaya menangkap tersangka pencabulan pada satri perempuan tersebut namun gagal. Polisi pun terpaksa balik kanan lantaran dihalang-halangi pendukung Mas Bechi.
Ini bukan kali pertama polisi urung menjemput paksa Mas Bechi karena dihalang-halangi. Abdussalam berharap polisi melakukan upaya lain agar tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang itu segera tertangkap.
"Sebaiknya begitu (mencari upaya lain), karena kalau tidak segera dituntaskan akan meresahkan banyak pihak dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum," kata Abdussalam saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2022.
Abdussalam berujar NU tidak ingin ada opini di masyarakat bahwa pesantren berani melawan aparat hukum. Sebab selama ini mayoritas pesantren sangat kooperatif dan selalu mendukung upaya pihak berwajib dalam menegakkan hukum secara adil, transparan dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, pada Senin lalu, 4 Juli 2022, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa upaya polisi menangkap Mas Bechi dihalang-halangi mobil berpelat nomor S-1741-ZJ sejak dari jalan raya.
Akibat penghadangan itu, salah seorang polisi terjatuh.Polisi pun mengejar mobil tersebut dan berhasil menangkapnya.
Meski pengemudinya berhasil melarikan diri, namun dua orang yang ada di dalam mobil dapat diringkus. "Saat diperiksa, di dalam mobil itu polisi menemukan barang bukti senjata api berjenis air soft gun," tutur Dirmanto.
Menurut Dirmanto polisi tetap akan terus berusaha menangkap tersangka walaupun dihalang-halangi.
Upaya penangkapan ditempuh karena Mas Bechi tidak kooperatif.
Pada Oktober 2019 ia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Korban merupakan salah satu santriwati Shiddiqiyah.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Mas Bechi selalu mangkir dari panggilan polisi. Pada Desember 2019 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jawa Timur selanjutnya berinisiatif mengambilalih kasus tersebut. Tersangka bahkan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2021 lalu namun ditolak majelis hakim.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, IPW Dukung Polda Jatim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini