TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) optimistis gugatan soal Presidential Threshold 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan materi yang diajukan sudah cukup kuat.
“Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, insyaallah,” katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 6 Jul 2022.
Pada pendaftaran gugatan hari ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima dengan surat tanda terima No.69-1/PUU/PAN.MK/AP3. Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohonnya adalah Presden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.
Aboe Bakar menjelaskan, pengajuan sampai dua pemohon ini karena pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional. Menurutnya, Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri pernah diajukan sebagai calon presiden oleh sekelompok ijtima ulama, namun dia tidak merincikan kelompok tersebut.
“Jadi wajar dia (Salim Segaf Al Jufri) harus mengajukan diri,” ujarnya.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya ingin Presidential Threshold diturunkan di bawah 10 persen. Menurutnya angka tersebut sebagai titik tengah dari gugatan pihak-pihak sebelumnya yang ingin sampai nol persen.
Dasar perhitungan telah dituangkan ke dalam permohonan yang akan dijelaskan tim kuasa hukum PKS. Segala yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum akan disampaikan dalam persidangan.
“Adapun angka yang rasional dan proporsiona berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR,” tuturnya pada waktu yang sama.
Syaikhu berharap langkah judicial review ini bisa menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai inkonstitusional bersyarat. Jika ada perubahan persentase Presidential Threshold, maka peluang untuk mencalonkan presiden lebih leluasa di Pilpres 2024.
“Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan agar rakyat indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa indonesia adil dan sejahtera sesuai cita cita para pendiri bangsa,” tuturnya.
Baca: Daftar Gugatan ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold 7-9 Persen