TEMPO.CO, Semarang - Relawan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Jawa Tengah tetap beraktivitas biasa di kantor pada Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan barang dan uang lembaga filantropi tersebut.
Kegiatan di kantor yang beralamat di Jalan Rinjani, Kota Semarang, itu masih berjalan. Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di halaman kantor berlantai dua itu.
Di seberang kantor tersebut ada satu mobil Toyota Avanza terparkir. Mobil berwarna hitam itu bergambar logo ACT. Sementara di sampingnya terparkir satu mobil ambulans berwarna putih.
Mereka baru menempati kantor tersebut. Sebelumnya ACT Jawa Tengah berkantor di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari Kota Semarang. Sejak sebulan lalu ACT Jawa Tengah berpindah kantor.
Meski mengaku masih menjalankan aktivitas seperti biasa, tak ada perwakilan ACT Jawa Tengah yang bersedia memberikan keterangan. Menurut mereka seluruh keperluan wawancara dilayani satu pintu di
ACT pusat.
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan izin ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.
“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi lewat keterangan yang dikirimkan Sekjen Kemensos kepada Tempo, Rabu, 6 Juli 2022.
Iklan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.