TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Edward menyebut ada tujuh perubahan dalam draf anyar tersebut, yakni mengenai 14 isu krusial, penyesuaian ancaman pidana, tindak pidana penadahan, harmonisasi dengan undang-undang di luar RKHUP, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, perbaikan teknik penyusunan, dan perbaikan typo atau salah ketik.
"Demikian tujuh poin perubahan dalam penyempurnaan RUU RKUHP yang diselesaikan pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.
Poin-poin perubahan tersebut tidak dibahas secara terbuka oleh fraksi-fraksi dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, draf yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
"Jadi sekarang kami terima dulu, kami baca lagi, pelajari, lalu dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan (apakah disetujui akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau tidak)," ujar Adies.
Hingga berita ini ditulis, Komisi III DPR masih menggelar rapat internal untuk membahas kelanjutan RKUHP apakah akan disahkan dalam masa sidang ini atau tidak.
DEWI NURITA
Baca: Pakar Khawatir RKUHP Lahirkan Otoritarianisme, Bukan Dekolonialisasi