Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Kontroversi Lili Pintauli Siregar, dari Selamatan hingga Tiket MotoGP

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Puteri Indonesia 2020 Raden Roro Ayu Maulida Puteri, bersama 45 finalis Puteri Indonesia melakukan kunjungan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam kunjungan ini, KPK memberikan pembekalan dan pemahaman tentang nilai - nilai antikorupsi dan peran perempuan dalam pemberantasan korupsi kepada ke 45 finalis Puteri Indonesia 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan Puteri Indonesia 2020 Raden Roro Ayu Maulida Puteri, bersama 45 finalis Puteri Indonesia melakukan kunjungan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam kunjungan ini, KPK memberikan pembekalan dan pemahaman tentang nilai - nilai antikorupsi dan peran perempuan dalam pemberantasan korupsi kepada ke 45 finalis Puteri Indonesia 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan di kasus dugaan pelanggaran etik. Kali ini, dia diduga menerima tiket dan penginapan gratis MotoGP Mandalika. Dewan Pengawas KPK telah memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang kode etik.

Sidang pertama tadinya akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, sidang harus ditunda karena Lili sedang berada di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20. "Dasarnya penundaan sidang etik adalah surat pimpinan KPK yang meminta sidang ditunda karena saat ini LPS masih bertugas untuk acara G-20 di Bali," kata Syamsuddin melalui pesan teks, Selasa, 5 Juli 2022.

MotoGP bukan kasus dugaan pelanggaran etik pertama yang membuat Lili harus berhadapan dengan Dewas. Sebelumnya, dia pernah disorot karena menggelar acara syukuran, lalu terbukti berbohong. Berikut merupakan deretan kontroversi yang dibuat Lili selama menjadi pimpinan komisi antikorupsi.

-Selamatan

Lili sudah menjadi sorotan sejak terpiliha menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia menggelar syukuran di rumahnya di Sumatera Utara pada Ahad, 6 Oktober 2019. Syukuran juga digelar pada Selasa, 8 Oktober 2019 di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara.

Pemerhati isu korupsi Sumatera Utara Hamdani Harahap menyesalkan syukuran itu lantaran mengundang pejabat yang pernah diperiksa KPK dalam berbagai kaitan kasus korupsi yang pernah ditangani komisi antirasuah. "Sangat disayangkan," kata Hamdani Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2019.

Dalam acara syukuran itu, Lili mengundang mantan Kabareskrim Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam undangan juga hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para bupati, dan mantan Gubernur Sumut yang pernah diperiksa KPK.

-Tanjungbalai

Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Saat itu, Syahrial sedang diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan jual-beli jabatan. Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan kekuasaan terhadap Syahrial untuk kepentingan keluarganya.

Dewas memvonis Lili melakukan pelanggaran etik berat pada Senin, 30 Agustus 2021. Lili disanksi potong gaji 40 persen selam satu tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Bohong

Dewan Pengawas KPK memvonis Lili membohongi publik dalam konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Lili dianggap berbohong karena tidak mengakui pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Sementara, vonis Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK. Meski diputus bersalah, Dewas tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Lili.

-MotoGP

Lili kembali terseret dalam kasus pelanggaran etik gara-gara diduga menerima tiket dan akomodasi saat gelaran MotoGP di Mandalika, Maret lalu. Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. Dewas KPK menjadwalkan sidang etik pertama pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun ditunda karena Lili sedang di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.

-Dugaan Berusaha Suap Dewas

Lili disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan pihak di Pertamina. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.

Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina. Lili dan pihak Pertamina belum memberikan komentar soal dugaan usaha penyuapan ini.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sedang Berada di Bali, Sidang Etik Ditunda Hingga Senin, 11 Juli 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

9 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Buka Suara soal Keributan Nurul Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho

PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis keuangan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

38 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

13 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.