TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan di kasus dugaan pelanggaran etik. Kali ini, dia diduga menerima tiket dan penginapan gratis MotoGP Mandalika. Dewan Pengawas KPK telah memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang kode etik.
Sidang pertama tadinya akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun, sidang harus ditunda karena Lili sedang berada di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20. "Dasarnya penundaan sidang etik adalah surat pimpinan KPK yang meminta sidang ditunda karena saat ini LPS masih bertugas untuk acara G-20 di Bali," kata Syamsuddin melalui pesan teks, Selasa, 5 Juli 2022.
MotoGP bukan kasus dugaan pelanggaran etik pertama yang membuat Lili harus berhadapan dengan Dewas. Sebelumnya, dia pernah disorot karena menggelar acara syukuran, lalu terbukti berbohong. Berikut merupakan deretan kontroversi yang dibuat Lili selama menjadi pimpinan komisi antikorupsi.
-Selamatan
Lili sudah menjadi sorotan sejak terpiliha menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia menggelar syukuran di rumahnya di Sumatera Utara pada Ahad, 6 Oktober 2019. Syukuran juga digelar pada Selasa, 8 Oktober 2019 di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara.
Pemerhati isu korupsi Sumatera Utara Hamdani Harahap menyesalkan syukuran itu lantaran mengundang pejabat yang pernah diperiksa KPK dalam berbagai kaitan kasus korupsi yang pernah ditangani komisi antirasuah. "Sangat disayangkan," kata Hamdani Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2019.
Dalam acara syukuran itu, Lili mengundang mantan Kabareskrim Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam undangan juga hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para bupati, dan mantan Gubernur Sumut yang pernah diperiksa KPK.
-Tanjungbalai
Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Saat itu, Syahrial sedang diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan jual-beli jabatan. Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan kekuasaan terhadap Syahrial untuk kepentingan keluarganya.
Dewas memvonis Lili melakukan pelanggaran etik berat pada Senin, 30 Agustus 2021. Lili disanksi potong gaji 40 persen selam satu tahun.
-Bohong
Dewan Pengawas KPK memvonis Lili membohongi publik dalam konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Lili dianggap berbohong karena tidak mengakui pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Sementara, vonis Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK. Meski diputus bersalah, Dewas tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Lili.
-MotoGP
Lili kembali terseret dalam kasus pelanggaran etik gara-gara diduga menerima tiket dan akomodasi saat gelaran MotoGP di Mandalika, Maret lalu. Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. Dewas KPK menjadwalkan sidang etik pertama pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun ditunda karena Lili sedang di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.
-Dugaan Berusaha Suap Dewas
Lili disebut sempat ingin menyuap Dewas KPK agar dirinya lolos dari sidang kode etik. Koran Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menuliskan bahwa suap itu dikumpulkan oleh Lili dengan bantuan pihak di Pertamina. Mereka disebut mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 3 miliar agar kasus ini tidak masuk ke tahap sidang kode etik.
Suap itu diberikan agar Dewas KPK mau menerima skenario yang telah disiapkan Lili dan koleganya. Mereka membuat cerita seakan-akan Lili tidak menerima fasilitas berupa tiket dan kamar hotel dari Pertamina, melainkan Lili membelinya dengan uang pribadi ke Pertamina. Lili dan pihak Pertamina belum memberikan komentar soal dugaan usaha penyuapan ini.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Sedang Berada di Bali, Sidang Etik Ditunda Hingga Senin, 11 Juli 2022