Farid menyebut penggunaan visa negara lain sebenarnya sah-sah saja. Perlu diketahui, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima visa dari negara manapun asal menggunakan visa haji.
Sehingga kalau ada WNI mendapat visa haji dari Kedutaan Besar di Amerika Serikat, maka dia tetap bisa masuk ke Arab Saudi sepanjang visa tersebut asli. "Atau di Canberra (Australia), walau paspor Indonesia, tapi visa haji, tetap bisa masuk," kata dia.
Tapi dalam kasus Alfatih, penyelenggara menggunakan visa Singapura dan Malaysia, tapi bukan visa haji. "Iya, pakai visa umrah, diedit lagi," kata dia.
Sementara itu, pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014.
Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata dia.
Menanggapi kegiatan Alfatih yang sudah berlangsung sejak 2014, Farid menyebut asosiasi tidak memiliki kuasa untuk mengontrol sampai sejauh itu. Akan tetapi, asosiasi tetap berupaya untuk melakukan pencegahan, dengan mengedukasi anggota maupun masyarakat soal penggunaan visa haji sesuai ketentuan. "Seperti visa haji, ya digunakan untuk haji, visa ziarah untuk ziarah, dan lain-lain," kata dia.
Seorang calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang berjalan menuju kamar setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengkonfirmasi bahwa Alfatih bukanlah PIHK yang biasa memberangkatkan haji khusus. Selain itu, Alfatih juga disebut tidak melaporkan keberangkatan haji ini.
Praktik ini melanggar UU Haji, di mana PIHK yang memberangkatkan wajib melapor kepada Menteri Agama. Empat sanksi menanti kalau tidak melapor, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan izin.
Untuk itu, kementerian akan berdiskusi dengan pihak berwenang untuk kemungkinan membawa masalah ini ke jalur pidana. “Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua," kata dia.
Tak hanya soal kemungkinan sanksi pidana, Hilman juga mempersiapkan aturan turunan dari UU Haji terkait konsep visa furoda ini. Aturan akan didiskusikan juga dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kami," kata dia.
Farid menyebut baik rencana Hilman agar haji furoda semakin diperhatikan dan tidak lagi terkesan liar. Walau begitu, Farid menyebut saat ini aturan turunan sebenarnya sudah ada, tapi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur lewat Keputusan Menteri Agama.
Regulasi ini mengatur terkait pelayanan minimal yang harus diberikan PIHK. Akan tetapi, regulasi ini memang tidak mengatur soal tarif haji furoda yang dibebankan kepada calon jemaah haji.
Saat ini, masing-masing lembaga menawarkan layanan yang berbeda dengan tarif bermacam-macam. Farid menyebut urusan harga diserahkan ke penyelenggara masing-masing, tanpa ada batas atas.
"Selama masyarakat cocok dengan harga tersebut dan membayar sesuai pelayanan, ya mau jual berapa sah-sah saja," kata dia.
Kini, sebanyak 46 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia. Menteri Yaqut Cholil Qoumas pun menyebut akan memberi sanksi tegas kepada Alfatih, walau belum diketahi bentuk yang diberikan. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata dia.
Baca: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.