TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menang atas tiga permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017-2020.
Praperadilan diajukan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS).
"Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Pada sidang perdana pada Senin, 27 Juni 2022, kata Ketut, adalah soal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Maryoso yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa, 14 Juni 2022. Amar putusannya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Menurut Ketut, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua soal kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.
"Setelah dilakukan tahapan sidang, pada Selasa, 21 Juni 2022, putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," ujarnya.
Untuk ketiga kalinya, kata Ketut, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal. Tim Jaksa memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada Senin, 4 Juli 2022. Amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Bidang Tanah Eks Dirut Taspen Life
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.