TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan haji furoda atau mujamalah menjadi sorotan setelah 46 jemaah yang mengikuti layanan ini dipulangkan ke Tanah Air. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan memberikan sanksi tegas agen perjalanan para jemaah, PT Alfatih Indonesia Travel.
Meski demikian, kegiatan haji furoda sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Akan tetapi, jemaah menggunakan visa haji di luar kuota haji Indonesia, yang tahun ini berjumlah 100.051.
"Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji," demikian bunyi Pasal 17 UU ini.
Akan tetapi, larangan ini dikecualikan bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk ibadah haji. Mereka inilah yang masuk haji furoda.
Jemaah haji furoda juga mendapatkan visa haji furoda. Visa ini juga merupakan bagian dari visa haji Indonesia, selain visa haji kuota.
Baca juga:
Empat Sanksi
Jemaah yang ikut haji furoda tetap wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tak hanya berangkat, tapi juga mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan pun wajib melapor kepada Menteri Agama, kalau tidak akan mendapatkan empat bentuk sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan izin. Tata cara sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20 kemudian menegaskan bahwa menteri harus melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda. Mereka wajib menyampaikan laporan ke menteri soal jemaah haji yang mereka berangkatkan.
Bukan PIHK Resmi, Tidak Melapor
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief membeberkan sejumlah kesalahan dalam kasus PT Alfatih Indonesia Travel. Pertama, visa jemaah tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Kedua, visa yang digunakan berasal dari Singapura dan Malaysia. Ketiga, 46 jemaah ini tidak berangkat dengan agen perjalanan yang yang biasa melayani jemaah haji khusus.
Selain itu, Alfatih Indonesia Travel juga belum terdaftar di Kementerian sebagai PIHK. Kendati demikian, Hilman menyebut Kementerian akan membuat aturan turunan dari UU Haji yang mengoptimalkan peran PIHK dalam mengurus visa haji furoda.
"Ini persoalan kompleks, harus kami dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," kata dia.
Menteri Yaqut telah menyebut akan memberi sanksi tegas, walau belum diketahui bentuk yang diberikan. “Kami akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata dia.
Tempo menghubungi kembali Hilman dan Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemendag Fauzin Akhmad Fauzin soal tindak lanjut terhadap Alfatih, tapi belum ada respons.
Sementara, pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah mereka lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata dia soal kasus yang dialami PT Alfatih.
ANTARA
Baca juga: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.