Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan Mardani H Maming Vs KPK Digelar Mulai 12 Juli 2022

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022. Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Humas PN Jaksel, Haruno, menyatakan bahwa sidang tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. 

"Betul, kalau praperadilan, sidang terbuka," kata Haruno kepada Tempo, Selasa, 5 Juli 2022.

Haruno menyatakan bahwa berkas tersebut dimasukkan pihak Mardani  dengan Kuasa Hukum Pemohon, di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Saat ditanya apakah sidang digelar secara offline atau virtual, Haruno  belum bisa memastikan.

"Kita belum tau," kata dia.

Status Mardani sebagai tersangka terungkap setelah KPK mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni  lalu.  Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Munandar. 

Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

"Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.

Irawan mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi. Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. "Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” tutur dia.

Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan pada 16 Juni 2022.

Mardani H Maming tersangkut masalah peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diadukan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, ke KPK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dwidjono sudah divonis bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kasus Dwidjono ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, Dwidjono mengungkap peran Mardani dalam peralihan IUP PT 
Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Maret 2011. Peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP tersebut. Dia mengaku dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani di Jakarta pada awal 2011. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.

Dalam laporannya ke KPK, pihak Dwidjono juga menuding adanya aliran dana dari PT PCN ke perusahaan yang berafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani. Laporan tersebut diperkuat dengan kesaksian adik Henry, Christian Soetio, dalam persidangan. Henry sendiri telah meninggal pada tahun lalu. 

Christian yang menggantikan posisi Henry sebagai Dirut PT PCN menyatakan perusahaannya mentransfer uang dengan total Rp 89 miliar kepada perusahaan milik keluarga Mardani. 

Pihak Mardani telah membantah masalah ini. Dia menyatakan bahwa SK peralihan IUP itu ditandatanganinya setelah mendapatkan rekomendasi dari Dwidjono. Dia juga menyatakan bahwa aliran dana itu terkait dengan kerjasama antara perusahaan yang dipimpin oleh adiknya, Rois Munandar dengan PT PCN. Bahkan, dia menuding PT PCN masih memiliki utang terhadap mereka. 

Dalam pemeriksaan di tahap penyelidikan, Mardani H Maming, bahkan sempat mengaku menjadi pelapor. Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu  menyatakan melaporkan kasus terkait dengan pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad atau yang dikenal dengan Haji Isam. 

Baca: Nama Mardani H Maming Muncul di BAP Henry Soetio, Disebut Terima Uang Rp 2 Miliar Sebelum Jadi Bupati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

3 jam lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

Bawaslu Jawa Timur mengatakan ada 71 laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya adalah ASN.


Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

5 jam lalu

Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey. Dok. PDIP
Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

Olly Dondokambey memastikan pelantikan Puan Maharani menjadi Ketua DPR 2024-2029 bukti kerja sama antara PDI Perjuangan dan pemerintahan Prabowo-Gibran telah berlangsung.


Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

6 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Periksa 23 Saksi soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Termasuk Itjen Kemenkeu

Polisi menyebut sudah memeriksa 23 orang terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana KPK Eko Darmanto.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

7 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK


Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

7 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas (kanan) didampingi Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa sebelum mengikuti acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

Abdullah Azwar Anas mengaku tidak tahu menahu soal rumor ia sebagai calon menteri Prabowo.


Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

7 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Ubedilah Badrun menunjukkan berkas Amicus Curiae saat memberikan keterangan pers dalam kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ubedilah Badrun Pesimis Laporannya Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Diproses Serius oleh KPK

Ubedilah Badrun: Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,


Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap Rp 12,1 Miliar

Mengintip harta kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi


Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

PDIP menunjuk kembali Utut Adianto sebagai ketua Fraksi PDIP di DPR RI untuk periode 2024-2029. Ini profil Grandmaster catur ke panggung politik.


Alasan Gus Yahya Bilang Separuh Kabinet Prabowo akan Diisi Kader NU

8 jam lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan pers mengenai lima Nahdliyin bertemu Presiden Israel di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Gus Yahya Bilang Separuh Kabinet Prabowo akan Diisi Kader NU

Gus Yahya mengatakan kader NU siap mengemban posisi apa pun yang diberikan oleh Prabowo.


Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

9 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno.
Mantan Wapres Try Sutrisno Disebut Tak Disalami Jokowi Saat HUT TNI ke-79, Ini Profil dan Sederet Tanda Jasa Militernya

Istana Kepresidenan buka suara soal isu Presiden Jokowi yang dituding tidak menyalami Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno saat HUT TNI ke-79 lalu.