Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Anti Korupsi Desak Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Digelar Terbuka

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK  menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin perkebunan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022. Sejumlah pegiat anti korupsi meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang tersebut secara terbuka. 

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan bahwa sidang terbuka akan memberikan publik kontrol untuk melakukan pengawasan secara langsung. Menurut dia, sidang tertutup seharusnya digelar hanya jika kasus terkait dengan masalah kesusilaan. 

"Seharusnya seluruh persidangan etik itu dibuka oleh kecuali untuk hal hal yang terkait dengan kesusilaan. Itu sesi tertentu bisa dilakukan secara tertutup. Sedangkan kalau tak terkait kesusilaan, seharusnya dilakukan secara terbuka," kata Zaenur seperti dilansir Koran Tempo, Selasa, 5 Juli 2022. 

Lili terjerat kasus dugaan gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Dia dan keluarganya disebut menerima fasilitas tiket menonton balapan kuda besi itu plus akomodasi penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari perusahaan minyak negara tersebut. 

Zaenur menilai Dewas KPK sebaiknya mencontoh sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang biasanya melakukan sidang etik secara terbuka. 

KPK juga pernah melakukan hal serupa pada 2013. Saat itu, mereka menggelar sidang terbuka atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Hanya saja, saat itu sidang dilakukan oleh Komite Etik karena Dewas KPK belum terbentuk. 

Yang menjadi masalah, menurut Zaenur, adalah Peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2020. Peraturan itu dinilai membuat transparansi semakin hilang. 

"Jadi Perdewas harus direvisi dan membuka sidang Dewas secara terbuka. Bisa dilakukan tertutup hanya di perkara tertentu pada sesi yang mengandung kesusilaan atau hal lain yang sensitif dan tak selayaknya dibuka untuk publik," kata Zaenur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang menyebut Perdewas nomor 3 tahun 2020 ini juga menjadi akar masalah yang membuat transparansi sidang semakin hilang. Ia mengatakan tak ada urgensi mempertahankan aturan yang menutup pintu masyarakat melihat proses persidangan etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masyarakat tentu bertanya-tanya, sebab selama ini putusan Dewan Pengawas kerap kali tak memberikan efek jera bagi terlapor, dalam hal ini baik pimpinan KPK Firli Bahuri maupun putusan terhadap Lili sebelumnya," kata Kurnia.

Diketahui Ketua KPK Firli Bahuri telah pernah menjalani sidang etik sejak memimpin lembaga anti rasuah pada 2019 lalu. Saat itu kasus yang menjeratnya adalah dugaan gratifikasi penggunaan helikopter mewah yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia disanksi dengan teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya.

Adapun Lili, sebelumnya sudah pernah menjalani sidang etik bersama Dewas KPK. saat itu, ia terjerat kasus dugaan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Dewas memutus Lili bersalah dan melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers terkait kasus itu. Ia dijerat dengan pelanggaran etik berat dengan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Eks Ketua KPK, Abraham Samad, juga mendorong agar ke depan, sidang etik harus dijalankan secara terbuka. Ia mengatakan sidang tertutup hanya akan membuat sidang tak akuntabel untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kalau sidangnya terbuka, segala sesuatunya bisa terlihat dengan jelas, termasuk keterangan saksi-saksi bisa didengar langsung dan alat bukti bisa dilihat dengan jelas. Sehingga kasus ini bisa berjalan secara obyektif tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang diselamatkan," kata Abraham.

Salah satu anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan pihaknya tak ada tendensi apapun dalam menggelar sidang etik Lili Pintauli Siregar secara tertutup. Ia mengatakan Dewas hanya mengikuti aturan yang ada, yakni Perdewas nomor 3 tahun 2020.

"Itu di aturan dewas tentang persidangan memang begitu. Jadi kami ikuti aturan yang ada," kata Harjono.

Baca: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Lili Pintauli Siregar Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

33 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

2 jam lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

Nicke Widyawati mengatakan Pertamina tidak hanya mengejar keuntungan. Sudah dua bulan perusahaan menahan kenaikan harga BBM.


Dua Bulan Tahan Harga BBM, Bos Pertamina: Bukan Cuma Cari Untung

4 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto: Instagram/@nicke_widyawati
Dua Bulan Tahan Harga BBM, Bos Pertamina: Bukan Cuma Cari Untung

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan mengatakan Pertamina menahan harga BBM dengan mempertimbbangkan kondisi daya beli masyarakat.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air, Terungkap Pertamax Palsu di 4 SPBU Pertamina

4 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air, Terungkap Pertamax Palsu di 4 SPBU Pertamina

Setelah kasus switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini ada lagi Pertamax palsu di SPBU Pertamina


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.