TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan tidak memiliki kewenangan mengelola visa haji mujamalah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia, yaitu visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
“Sesuai Undang-Undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Hilman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah berdasarkan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jika sifatnya visa haji mujamalah atau undangan raja, maka pengelolaan visa langsung di bawah kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi. Tetapi teknis keberangkatannya, kata Hilman, pemegang visa haji mujamalah mesti berangkat melalui Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat 2, diatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. Maksud dari ketentuan tersebut agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan berhaji tercatat.
“Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” katanya.
Lalu Pasal 18 Ayat 3 dijelaskan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri.
Hingga saat ini, ada 1.600 hingga 1.700 jemaah calon haji yang akan berhaji memakai visa haji mujamalah. "Alhamdullillah kemarin sudah ada 1.600-1.700, karena bergerak terus angka yang terlaporkan kepada Kementerian Agama dengan visa tersebut," kata Hilman Latief di Makkah, Sabtu malam 2 Juli 2022.
Baca juga: 46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.