Dwidjono juga pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi, yang sebagian modalnya lewat pinjaman PT PCN. Henry Soetio, dikutip dari BAP, meminjamkan uang ke Dwidjono sebanyak Rp 20 miliar tanpa jaminan. Adapun Dwidjono berjanji mencicil pinjaman uang itu lewat penjualan batu bara ke Henry.
“Namun sampai saat ini Dwidjono tidak pernah menjual batu bara kepada saya, karena Dwidjono pernah mengatakan kepada saya bahwa Mardani H Maming kepada Dwidjono bahwa hasil batu bara dari Borneo Mandiri Prima Energi harus dijual kepada saudaranya (adik) dari Mardani H Maming,” kata Henry Soetio.
Menurut Henry, Dwidjono harus menjual batu bara ke adiknya Mardani karena jika tidak menjual kepada adik Mardani, maka saat pengangkutan batu bara tidak boleh melewati jalan tambang perusahaan milik Mardani.
“Jika ingin mengecek apakah benar dijual ke perusahaan Mardani H Maming dapat dilihat dari surat keterangan asal barang (SKAB) yang dikeluarkan Dinas Pertambangan. Karena untuk pembayaran royalti harus mengisi SKAB. Jika SKAB terdapat pelabuhan muat bernama BIR, maka penjualan kepada perusahaan milik Mardani H Maming,” kata Henry.
Dalam persidangan, Christian Soetio, juga sempat membeberkan aliran dana dari PT PCN kepada perusahaan milik keluarga Mardani. Dia menyatakan total dana yang mengalir ke perusahaan di bawah grup PT Batulicin 69 itu mencapai Rp 89 miliar.
Terdakwa Dwidjono lewat nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 13 Juni 2022, menyebut ada aliran dana ke Bupati Mardani H Maming dari PT BMPE. Aliran dana ini dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan tersebut.
Aliran dana dari BMPE diterima melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp 75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp 25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dokola) sebesar Rp 50.000 /MT batu bara.
“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp 171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp 51,3 miliar," ucap Dwidjono.
Selanjutnya, awal mula perkara