TEMPO.CO, Banjarmasin - Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, mengaku pernah menyetorkan uang Rp 2 miliar memalui tim sukses Mardani H Maming saat Pilkada Tanah Bumbu. Uang itu bentuk dukungan Henry kepada Mardani yang telah ia kenal sebelum kontestasi Pilkada Tanah Bumbu 2010.
“Saya pernah membantu Mardani H Maming pada saat pencalonan Bupati Tanah Bumbu melalui tim suksesnya dengan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 miliar,” kata Henry Soetio dinukil dari berita acara pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Minggu 3 Juli 2022.
BAP Henry Soetio telah dibacakan saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Senin, 25 April 2022 atas terdakwa Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Henry Soetio telah meninggal dunia pada Juli 2021. Posisi Henry sebagai Dirut PCN digantikan oleh adik kandungnya, Christian Soetio.
Dalam BAP tersebut, Henry mengaku telah mengenal Mardani sejak tahun 2008. “Saat itu Mardani H Maming sebagai calo pedagang batu bara,” kata Henry Soetio.
Setelah Mardani sukses menduduki Bupati Tanah Bumbu pada 2010, Henry kembali menjalin hubungan yang harmonis dengannya sebagai mitra bisnis.
Tempo mencoba mengonfirmasi keterangan Henry Soetio ini kepada pihak Mardani. Namun dua nomor telepon seluler yang biasa digunakan Mardani tidak aktif.
Dwidjono yang merupakan mantan anak buah Mardani sendiri telah divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah karena mengeluarkan rekomendasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.
Putusan ini di bawah tuntutan JPU yang menuntut Dwidjono pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Dwidjono mengeluarkan rekomendasi tersebut atas perintah dari Mardani yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Kuasa hukum Dwidjono, Lucky Omega Hasan, membenarkan isi dari BAP Henry Soetio yang diperoleh Tempo. “Iya sesuai,” ujar Lucky.
Selanjutnya, kesaksian Henry lainnya