Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan AIDP: 7 Fakta Penjualan Senjata Api Ilegal di Papua 10 Tahun Terakhir

image-gnews
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono (tengah) memperlihatkan barang bukti senjata laras panjang jenis M16 dilengkapi pelontar granat (GLM) saat memberikan keterangan penangkapan anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) di Makodam Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu, 8 September 2021. ANTARA/Indrayadi TH
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono (tengah) memperlihatkan barang bukti senjata laras panjang jenis M16 dilengkapi pelontar granat (GLM) saat memberikan keterangan penangkapan anggota Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) di Makodam Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu, 8 September 2021. ANTARA/Indrayadi TH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) menerbitkan hasil laporan investigasi penjualan senjata api dan amunisi ilegal di tanah Papua sejak tahun 2011 hingga 2022 di Kota Jayapura pada Jumat 1 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat 51 orang yang terkena pidana dengan keuntungan miliaran rupiah.

Belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi meringkus Ratius Murib alias Neson Murib, yang diduga menjual senjata api beserta amunisi ke kelompok bersenjata di Papua. Menurut Juru Bicara Satgas Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy, Neson Murib memperoleh miliaran rupiah terkait dengan penjualan dan pembelian senjata api beserta amunisi.

"Total yang dikirim dan diterima Rp 1.393.100.000," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juni 2021.

Melansir jubi.id mitra Teras.id, sumber yang didapat dari laporan ini berisi data dari Putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan militer dan pemberitaan di media massa. Selain itu, AIDP juga mencatat dokumen dari hasil wawancara dengan Komnas HAM, Polda Papua, pelaku, terpidana, terdakwa dan pengacara.

Laporan ini juga menyisakan beberapa fakta menarik. Untuk lebih memahaminya, berikut beberapa fakta yang telah dikumpulkan AIDP:

1. Pelaku penjualan senjata api dari berbagai latar belakang

Laporan AIDP mengungkapkan semenjak tahun 2011 sampai 2021, sumber peredaran senjata api ilegal di Papua ditempati oleh berbagai jabatan sipil. Hasil dari laporan tersebut menyatakan terdapat 51 orang yang dipidana karena memperdagangkan senjata.

Dari sekian julah tersebut terdiri dari 31 warga sipil, 14 prajurit TNI dan enam anggota Polri. Barang bukti yang dikumpulkan selama periode itu sebanyak 52 pucuk senjata api, 9.605 butir peluru. Jumlah total uang yang didapat dari penjualan itu senilai Rp7.244.990.000.

2. Beragam macam sumber pendanaan

Direktur AlDP, Anum Latifah Siregar mengatakan pendanaan bisnis illegal ini berasal dari berbagai macam sumber. Beberapa di antaranya adalah Dana Desa, keuntungan hasil tambang, dan uang yang beredar dalam proses pemilihan pejabat publik, khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

3. Alur penjualan senjata api

Alur untuk penyaluran senjata atau amunisi dagangan ilegal mencakup beberapa jalur transportasi, yaitu menggunakan transportasi darat, laut, bahkan transportasi udara. Kawasan yang paling sering menjadi titik pelepasan tujuan dari transaksi penjualan ini adalah Jayapura, Wamena, dan Nabire.

Jalur yang dipakai umumnya memakai jalur yang tertutup seperti di sekitar hutan, jalan setapak, atau rute mobil di pinggiran kota, dan jalur itu diandalkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sementara untuk jalur laut, berlabuh di berbagai pelabuhan kecil.  

4. Memasang tarif tinggi dalam penjualan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu motif penjualan senjata api dan amunisi ini karena melihat harga penjualan yang tinggi bagi para pelaku. Harga sebutir peluru ilegal di Papua bisa mencapai kisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu. Ditambah dengan perantara yang cukup banyak membuat keuntungan semakin banyak juga.

Untuk senjata api berjenis M16 dan M4, dipasang tarif berkisar sekitar Rp90 juta hingga Rp330 juta per pucuk. Adapun pistol yang ditarif dengan harga Rp15 juta sampai Rp100 juta per pucuk.

5. Motif penjualan senjata

Direktur AIDP juga menjelaskan terdapat beberapa motif yang menjadi latar belakang transaksi ilegal ini. Pertama, didasari oleh motif ekonomi. Hal ini disebabkan karena harga penjualan senjata api ilegal dinilai cukup mahal.

Kedua, diakibatkan kerana motif untuk menaikan jenjang karir seseorang. Terakhir ialah motif penguasaan sumber daya alam (SDA). Hal ini didasarkan dari indikasi untuk menggeser masyarakat setempat menguasi SDA.

6. Evaluasi bagi TNI dan Polri

Laporan AlDP merekomendasikan perlunya evaluasi dan pengawasan internal terhadap produksi dan mekanisme distribusi oleh TNI serta Polri. Mulai dari pembatasan pembawaan, tata cara penyimpanan, dan penggunaan di setiap ikatan pada aparat organik maupun non organik.

7. Mengahancurkan nilai kemanusiaan

AIDP berharap agar selalu mengawasi terhadap wilayah yang berpotensi menjadi titik lokasi perdagangan ilegal di Papua. Selain itu, apparat serta merta memproses secara hukum para pelaku, baik pemilik atau penyedia utama. Hal ini akan berdampak untuk mengahancurkan nilai kemanusiaan di Tanah Papua.

FATHUR RACHMAN  I  ANDITA RAHMA  I SDA

Baca: Satgas Nemangkawi Ringkus Penjual Senjata Api ke Kelompok Bersenjata Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

1 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

2 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.