TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka penembakan terhadap Fernando Tambunan, pendeta Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
"Masih diselidiki apakah ada pelaku lainnya selain ZB." kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Komisaris I Kadek Cahyadi kepada Tempo, Ahad, 3 Juli 2022.
Tersangka Zulkarnain alias Zul Balok (ZB) merupakan warga Desa Jaharun A, Kecamatan Galang. Pelaku ditangkap pada Jumat lalu saat sedang berada di sebuah bengkel tak jauh dari rumahnya. Namun, Polresta Deli Serdang baru merilis penangkapan ZB, kemarin.
Penembakan Pendeta Fernando Tambunan terjadi pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Fernando Tambunan sedang duduk santai di teras rumahnya. "Pelaku ZB diduga melakukan penembakan dari atas bukit kecil kebun kelapa sawit dan semak belukar yang berjarak lebih kurang 15 meter dari rumah korban FT," kata I Kadek.
Pelaku menembak Pendeta Tambunan dengan sepucuk senapan angin. Motifnya, ujar I Kadek, karena pelaku sakit hati karena korban dan istrinya menolak memberikan uang keamanan dan kebersihan senilai Rp 50 ribu yang dikutip ZB dari setiap rumah penghuni komplek tempat korban bermukim. Korban selamat dan kini dalam masa pemulihan.
I Kadek menambahkan, ZB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SAHAT SIMATUPANG
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.