Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bendungan Mujur Diharapkan Bermanfaat untuk Produksi Pertanian.

image-gnews
Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan masyarakat Lombok tengah berharap pembangunan bendungan mujur harus segera terealisasi dan terintegarsi dangan Mandalika
Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan masyarakat Lombok tengah berharap pembangunan bendungan mujur harus segera terealisasi dan terintegarsi dangan Mandalika
Iklan

INFO NASIONAL -- Masyarakat Lombok tengah berharap pembangunan Bendungan Mujur segera terealisasi dan terintegarsi dangan Mandalika. Dikarenakan keberadaan Bendungan Mujur akan menjadi sumber air baku dan pasokan sumber daya air yang juga bermanfaat untuk produksi pertanian buat masyarakat setempat. Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi, akhir Juni lalu. 

"Keberadaan Bendungan Mujur ini salah satunya adalah sumber air baku untuk masyarakat, kan tidak lucu ya mandalika yang begitu hebat terekspos, tapi kalo infrastrukturnya tidak terintegrasi terutama pasokan sumber daya air, harus mengintegrasikan projek supaya makin maksimal," kata Mulyadi disela-sela pertemuan tim kunjungan spesifik komisi V DPR RI dengan Bupati Lombok tengah dan jajaran kementerian PUPR di Provinsi NTB.

Mulyadi menjelaskan, Lombok Tengah memiliki proyek nasional yang mempertaruhkan wajah Indonesia di dunia yaitu sirkuit mandalika. Akan tetapi berdasarkan informasi infrastruktur pertanian dan pasokan sumber air sangat memprihatinkan, sehingga ia berpesan jangan sampai mandalika yang sudah berhasil menyelenggarakan acara terbaik tapi kemudian masyarakatnya mengalami kesulitan.

"Saya yang bukan dapil NTB justru memiliki sudut pandang lain, kenapa? Karena Lombok Tengah ini memiliki proyek nasional, bukan hanya masalah masyarakat, sudut pandangnya sudut pandang nasional bahwa keberadaan bendungan mujur ini salah satunya adalah sumber air baku untuk masyarakat dan juga tentu untuk pengembangan mandalika kedepan," kata Mulyadi.

 Terkait dengan pembebasan lahan Mulyadi juga menjelaskan, negara harus memiliki political will yang baik dan memiliki kepekaan bahwa ini adalah proyek strategis yang harus mendukung kegiatan mandalika di masa depan. Sehingga harusnya ada formulasi-formulasi yang baik supaya bendungan ini bisa terealisasikan.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

21 menit lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

46 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

3 jam lalu

Menteri PPPA RI Mengapresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

3 jam lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. I Nengah Duija menyerahkan sebanyak 34 Sertifikat Pendidik untuk para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) di Universitas Hindu Negeri.


Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

3 jam lalu

Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Bambang Soesatyo mengajak komunitas otomotif memperbanyak kegiatan sosial guna membantu sesama.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

6 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.