TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 35 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 1 Juli 2022.
"Ada 31 partai nasional dan 4 partai politik lokal Aceh," kata Idham, Jumat, 1 Juli 2022.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.
Kemudian Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.
Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan.
Berikutnya, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, dan Partai Mahasiswa Indonesia.
Lalu, ada empat partai lokal Aceh, yakni: Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh yang siap menghadapi Pemilu 2024.
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.