TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan penggiat media sosial Adam Deni. Laporan pencemaran nama baik itu kini tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima penyidik pada 30 Juni 2022.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul.
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi.
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. Dia telah divonis empat tahun penjara karena melanggar UU ITE dalam perkara ilegal akses.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata politikus NasDem itu.
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto.
Baca juga: Jaksa Tuntut Adam Deni dengan Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar