Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permahi Anggap RKUHP Lebih Pro ke Pemerintah

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih sarat dengan pasal-pasal karet. Mereka menilai revisi tersebut masih terkesan otoriter dan lebih pro terhadap pemerintah ketimbang melindungi masyarakat. 

Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian mereka, masih terdapat sejumlah pasal karet yang berpotensi digunakan pemerintah untuk membungkam suara masyarakat. 

"Kami menilai bahwa konstruksi redaksi yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut mempunyai tafsiran yang sangat luas, yang dikhawatirkan suatu ketika pasal-pasal ini disahkan dan berlaku dapat dipergunakan oleh penguasa atau pejabat instansi pemerintahan yang sah saat dihadapkan dengan situasi darurat atas berbagai macam kritikan melalui aksi-aksi demonstrasi," kata Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juli 2022. 

Hal itu, menurut Fahmi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk bersuara. 

"Konstitusi kita melegitimasi hak-hak asasi warga negara untuk berkumpul mengemukakan pikiran serta pendapat baik secara lisan maupun tilisan sebagai bentuk manifestasi kepedulian atas kondisi maupun situasi bangsa dan negara yang sedang dihadapi," kata Fahmi.

Fahmi pun memaparkan sejumlah pasal karet yang mereka anggap bermasalah, yaitu: Pasal 218 dan 291 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dimuka umum baik secara langsung maupun melalui fasilitas digital dapat di pidana 3 - 4 tahun.

Lalu, ada Pasal 240 dan 241 mengatur penginaan terhadap pemerintahan yang dilakukan secara langsung ataupun menggunakan fasilitas digital di pidana 3 - 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 273 tentang penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang dilakukan ditempat umum dapat di pidana satu tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu seseorang dapat di pidana 1 - 2 tahun penjara, apabila melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 353 dan 354.

Idealnya, menurut dia, RKUHP harus disesuaikan dengan politik hukum, dan kondisi masyarakat saat ini.  Materi RKUHP juga dinilai harus mengatur keseimbangan berbagai aspek seperti kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, dan lain sebagainya. 

Fahmi pun menyerukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI di Indonesia untuk melakukan penolakan atas pasal-pasal karet dalam RKUHP tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar pengurus di tingkat daerah menggelar diskusi dengan DPRD dan pemerintah setempat untuk kemudian merekomendasikan hasil kajian atau diskusi yang dilakukan kepada DPR dan Pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej sempat menyatakan bahwa pemerintah tak akan menghapus pasal soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dia menilai ada perbedaan besar antara kritik dengan penghinaan. Selain itu,  menurut dia, pasal yang tercantum dalam draft RKUHP saat ini berbeda dengan pasal yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. 

Perbedaannya adalah pasal dalam RKUHP menjadi delik aduan, bukan delik umum. Artinya presiden dan wakil presiden sendiri yang harus melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden tersebut harus tetap ada untuk menjaga harkat dan martabat pimpinan dan lembaga negara. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU IKN Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

1 hari lalu

Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah tentang Ibukota Nusantara di Gedung Nusantara, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Revisi UU IKN Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Pekan Depan

Revisi UU IKN akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan. Beberapa pasal diubah dan disesuaikan.


Fraksi Gerindra DPR Tegaskan Pengesahan RUU ASN Solusi Terbaik Untuk Honorer

1 hari lalu

Fraksi Gerindra DPR Tegaskan Pengesahan RUU ASN Solusi Terbaik Untuk Honorer

Fraksi Partai Gerindra DPR RI, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)


Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Segera Mundur dari DPR dan Pimpinan Partai

1 hari lalu

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Segera Mundur dari DPR dan Pimpinan Partai

Arsul Sani resmi terpilih jadi Hakim MK. diminta segara mengajukan pengunduran diri dari DPR RI dan pimpinan partai.


Revisi UU ASN Masuk ke Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Revisi UU ASN Masuk ke Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

Revisi UU ASN akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.


Profil Arsul Sani, Calon Hakim MK Usulan DPR

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Profil Arsul Sani, Calon Hakim MK Usulan DPR

Arsul Sani terpilih secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai calon Hakim MK. Ini profilnya.


Penjelasan Bambang Pacul soal Permintaan ke Calon Hakim MK agar Konsultasi Sebelum Putus Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Penjelasan Bambang Pacul soal Permintaan ke Calon Hakim MK agar Konsultasi Sebelum Putus Perkara

Bambang Pacul menyatakan tak bermaksud menganggu independensi Hakim MK.


Kritik Kinerja Pertamina, Anggota DPR: Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan

2 hari lalu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Power Indonesia, PT Pertamina Gas Negara, dan PT Pertamina International Shipping di Gedung Nusantara 1, DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kritik Kinerja Pertamina, Anggota DPR: Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta kepada enam subholding Pertamina untuk menyampaikan satu hal yang bisa membanggakan Indonesia.


MKD Awards beri apresiasi anggota DPR berkinerja baik

2 hari lalu

MKD Awards beri apresiasi anggota DPR berkinerja baik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar MKD Awards sebagai ajang pemberian apresiasi penghargaan


Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

2 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK ke DPR Bentuk Kartelisasi Politik

Bambang Pacul sebelumnya menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

2 hari lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.