Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permahi Anggap RKUHP Lebih Pro ke Pemerintah

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak rencana pengesahan RKUHP, Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih sarat dengan pasal-pasal karet. Mereka menilai revisi tersebut masih terkesan otoriter dan lebih pro terhadap pemerintah ketimbang melindungi masyarakat. 

Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian mereka, masih terdapat sejumlah pasal karet yang berpotensi digunakan pemerintah untuk membungkam suara masyarakat. 

"Kami menilai bahwa konstruksi redaksi yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut mempunyai tafsiran yang sangat luas, yang dikhawatirkan suatu ketika pasal-pasal ini disahkan dan berlaku dapat dipergunakan oleh penguasa atau pejabat instansi pemerintahan yang sah saat dihadapkan dengan situasi darurat atas berbagai macam kritikan melalui aksi-aksi demonstrasi," kata Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juli 2022. 

Hal itu, menurut Fahmi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk bersuara. 

"Konstitusi kita melegitimasi hak-hak asasi warga negara untuk berkumpul mengemukakan pikiran serta pendapat baik secara lisan maupun tilisan sebagai bentuk manifestasi kepedulian atas kondisi maupun situasi bangsa dan negara yang sedang dihadapi," kata Fahmi.

Fahmi pun memaparkan sejumlah pasal karet yang mereka anggap bermasalah, yaitu: Pasal 218 dan 291 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dimuka umum baik secara langsung maupun melalui fasilitas digital dapat di pidana 3 - 4 tahun.

Lalu, ada Pasal 240 dan 241 mengatur penginaan terhadap pemerintahan yang dilakukan secara langsung ataupun menggunakan fasilitas digital di pidana 3 - 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 273 tentang penyelenggaraan unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang dilakukan ditempat umum dapat di pidana satu tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu seseorang dapat di pidana 1 - 2 tahun penjara, apabila melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 353 dan 354.

Idealnya, menurut dia, RKUHP harus disesuaikan dengan politik hukum, dan kondisi masyarakat saat ini.  Materi RKUHP juga dinilai harus mengatur keseimbangan berbagai aspek seperti kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, dan lain sebagainya. 

Fahmi pun menyerukan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI di Indonesia untuk melakukan penolakan atas pasal-pasal karet dalam RKUHP tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar pengurus di tingkat daerah menggelar diskusi dengan DPRD dan pemerintah setempat untuk kemudian merekomendasikan hasil kajian atau diskusi yang dilakukan kepada DPR dan Pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej sempat menyatakan bahwa pemerintah tak akan menghapus pasal soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dia menilai ada perbedaan besar antara kritik dengan penghinaan. Selain itu,  menurut dia, pasal yang tercantum dalam draft RKUHP saat ini berbeda dengan pasal yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. 

Perbedaannya adalah pasal dalam RKUHP menjadi delik aduan, bukan delik umum. Artinya presiden dan wakil presiden sendiri yang harus melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden tersebut harus tetap ada untuk menjaga harkat dan martabat pimpinan dan lembaga negara. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

2 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

19 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.