Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Sampaikan Laporan soal Penjabat Kepala Daerah Pertengahan Juli

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat pelantikan Pejabat (PJ) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Pelantikan ini seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman akan menyampaikan laporan dugaan maladministrasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal penentuan penjabat kepala daerah. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pengumuman akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2022.

“Pertengahan Juli saya sampaikan ke teman-teman nanti, karena kita sudah melakukan pemanggilan juga ke TNI, kemudian Polri, dan kemudian Kemendagri sendiri sudah,” katanya saat ditemui di Gedung Ombudsman, Kamis, 30 Juni 2022.

Dia mengatakan, sejauh ini Ombudsman sudah memanggil dari utusan-utusan Kementerian Dalam Negeri. Pada Selasa pekan depan, kata Robert, Ombudsman akan berdiskusi dengan para narasumber ahli soal permasalahan ini.

Menurutnya, keterangan para ahli sebagai keseimbangan pendapat dari keterangan posisi para pelaksana kebijakan. Namun untuk saat ini, Robert enggan menyampaikan temuan sementara dari hasil pemeriksaan.

“Setelah itu kami akan melakukan tahap analisis. Mudah-mudahan pertengahan Juli sudah bisa kita sampaikan terkait dengan penjabat kepala daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 3 Juni 2022.

Laporan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan penjabat kepala daerah yang dianggap tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada 12 Mei 2022,” kata KontraS, ICW, dan Perludem dalam keterangan tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima penjabat daerah tersebut adalah Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Lalu, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, serta Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Selanjutnya yang terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yaitu Brigjen Andi Chandra As’Aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan aturan penunjukan kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Ketika ditemui pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Komplek Parlemen, Tito enggan menjawab soal polemik penunjukan penjabat kepala daerah.

Dia hanya menjelaskan pihaknya bakal membuat aturan pelaksana yang menjamin penunjukkan penjabat kepala daerah secara demokratis dan transparan.

FAIZ ZAKI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

3 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.