TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman akan menyampaikan laporan dugaan maladministrasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal penentuan penjabat kepala daerah. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan pengumuman akan dilakukan sekitar pertengahan Juli 2022.
“Pertengahan Juli saya sampaikan ke teman-teman nanti, karena kita sudah melakukan pemanggilan juga ke TNI, kemudian Polri, dan kemudian Kemendagri sendiri sudah,” katanya saat ditemui di Gedung Ombudsman, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia mengatakan, sejauh ini Ombudsman sudah memanggil dari utusan-utusan Kementerian Dalam Negeri. Pada Selasa pekan depan, kata Robert, Ombudsman akan berdiskusi dengan para narasumber ahli soal permasalahan ini.
Menurutnya, keterangan para ahli sebagai keseimbangan pendapat dari keterangan posisi para pelaksana kebijakan. Namun untuk saat ini, Robert enggan menyampaikan temuan sementara dari hasil pemeriksaan.
“Setelah itu kami akan melakukan tahap analisis. Mudah-mudahan pertengahan Juli sudah bisa kita sampaikan terkait dengan penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 3 Juni 2022.
Laporan atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan penjabat kepala daerah yang dianggap tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada 12 Mei 2022,” kata KontraS, ICW, dan Perludem dalam keterangan tertulis.
Kelima penjabat daerah tersebut adalah Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Lalu, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, serta Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Selanjutnya yang terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yaitu Brigjen Andi Chandra As’Aduddin yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan aturan penunjukan kepala daerah sebetulnya sudah tersebar di beberapa aturan undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Ketika ditemui pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Komplek Parlemen, Tito enggan menjawab soal polemik penunjukan penjabat kepala daerah.
Dia hanya menjelaskan pihaknya bakal membuat aturan pelaksana yang menjamin penunjukkan penjabat kepala daerah secara demokratis dan transparan.
FAIZ ZAKI | DEWI NURITA