TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Sempat ada satu anggota DPR yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut diketok, namun Dasco tidak mempersilakan anggota DPR tersebut menyela. "Interupsi nanti, sekarang pengambilan keputusan," ujar Dasco.
DPR dan pemerintah resmi menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU DOB Papua pada Selasa lalu. Pengesahan tetap berlanjut meski masih ada kelompok-kelompok yang kontra.
Sebanyak 10 organisasi sipil yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil (SOP) Untuk Papua menolak rencana pemekaran ini. Mereka menilai, pemekaran ini akan memicu konflik sosial antara kelompok penolak dan pendukung DOB.
"DOB Papua telah melahirkan jurang lebar di tengah-tengah masyarakat Papua menjadi dua kelompok," tulis SOS dalam keterangan resmi, kemarin.
SOS menyebut, saat ini sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok yang kontra DOB, misalnya saat aksi demonstrasi penolakan DOB yang berujung kericuhan bahkan merenggang nyawa karena bentrok dengan aparat di Yahukimo beberapa waktu lalu.
"Isu menerima atau pun menolak juga telah menuai beberapa fakta pelanggaran HAM seperti pelanggaran hak berdemostrasi, bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan, dan bahkan ada hak hidup yang terlanggar. Sekalipun faktanya demikian, pemerintah pusat terus merumuskan kebijakan DOB dengan dasar ada dukungan dari beberapa elit politik Papua," tulis SOS.
Untuk itu, SOS meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membatalkan kebijakan DOB Papua yang telah memicu konflik sosial di Papua. SOS ini terdiri dari 10 lembaga masyarakat sipil, antara lain; Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua), JERAT Papua, KPKC Sinode GKI di Tanah Papua, YALI Papua, PAHAM Papua, UKM Demokrasi HAM dan Lingkungan Universitas Cendrawasih, Aliansi Masyarakat Adat Sorong, WALHI Papua, Teraju Foundation, dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan proses pengundangan RUU DOB akan lanjut terus. Ia mengklaim lebih banyak kelompok pendukung daripada yang menolak RUU DOB Papua.
"Enggak ada gelombang (penolakan), gelombang lebih besar yang mendukung," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Ihwal masih ada pro kontra, Mahfud menilai hal tersebut wajar. "Ada yang menolak menyetujui, itu biasa, UU apa saja bukan hanya UU Papua. Sama dengan kekerasan itu bukan hanya terjadi di Papua, Jawa juga banyak yang menolak dan mendukung juga banyak, kan gitu. Tapi gelombangnya kan jauh lebih besar yang mendukung dan minta segera (disahkan) malahan," ujar dia.
DEWI NURITA