Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kembalikan Tambahan Kuota Haji, Kemenag: Waktunya Tidak Cukup

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas memeriksa dokumen jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas memeriksa dokumen jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait tambahan kuota haji.

Hilman Latief mengatakan surat pemberitahun diterima pada 21 Juni 2022 malam. “Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota 10 ribu. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Namun, hal itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Mengingat, Arab Saudi menetapkan kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler, sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Secara proses, kata Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” kata Hilman.

Jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, kata dia, hanya ada waktu sekira 10 hari dan itu tentu sangat tidak mencukupi.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota, yaitu;

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” kata Hilman.

Dia menyebutkan visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi, perlu ada penyesuaian kontrak.

Untuk haji khusus, kata Hilman, kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” kata Hilman.

Baca juga: Komisi 8 DPR Tak Bahas Tambahan 10 Ribu Kuota Haji dari Saudi karena Tidak Masuk E-Hajj

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

57 menit lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

PKS menjadi satu-satunya fraksi di Komisi II DPR RI yang menolak revisi UU IKN. Apa alasan mereka menolak revisi undang-undang ini?


RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

1 jam lalu

Komisi II DPR RI melalui Panja RUU IKN tengah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi di Kompleks Gedung DPD/DPR/MPR RI pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

Fraksi PKS DPR memandang alokasi APBN untuk IKN akan mempengaruhi kinerja APBN mendatang.


Pimpinan DPR Perkirakan Pengesahan Revisi UU IKN Dilakukan Pekan Depan

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia bersiap menyampaikan keterangan pers seusai peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan DPR Perkirakan Pengesahan Revisi UU IKN Dilakukan Pekan Depan

Sebelumnya, Doli mengharapkan revisi UU IKN bisa disahkan dalam pekan ini.


BRIN Minta DPR Bentuk Panitia Khusus untuk Investigasi Badan Intelijen

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri temu relawan di acara Nusantara Satu, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BRIN Minta DPR Bentuk Panitia Khusus untuk Investigasi Badan Intelijen

BRIN menilai pernyataan Presiden Jokowi itu mengindikasikan penyalahgunaan kekuasan dan mengancam pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024.


Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

11 jam lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terkini: Kaesang Pangarep Kembali Jadi Sorotan Kali Ini soal Bisnis-bisnisnya yang Bangkrut, Sri Mulyani Beberkan Fokus APBN Terakhir Era Jokowi

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali menjadi perbincangan media sosial.


Iran Tuding Normalisasi Arab Saudi-Israel Khianati Palestina

12 jam lalu

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman menyapa Presiden AS Joe Biden setibanya di Istana Al Salman, di Jeddah, Arab Saudi, 15 Juli 2022. Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
Iran Tuding Normalisasi Arab Saudi-Israel Khianati Palestina

Iran mengatakan rencana Arab Saudi melakukan normalisasi hubungan dengan Israel seperti menusuk Palestina dari belakang.


Cagar Alam Uruq Saudi Masuk Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO

13 jam lalu

Oryx di Cagar Alam Uruq Bani Ma'arid, Arab Saudi. (SPA/Arabnews.com)
Cagar Alam Uruq Saudi Masuk Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO

Cagar Alam Uruq Bani Ma'arid di Arab Saudi masuk Daftar Situs Warisan Dunia UNESCO.


DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui RUU APBN 2024 Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2024 menjadi UU APBN 2024.


Biden dan Netanyahu Janji Pulihkan Hubungan Israel - Arab Saudi

19 jam lalu

Pertemuan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kiri) dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Jerusalem (10/3). AP/Ariel Schalit
Biden dan Netanyahu Janji Pulihkan Hubungan Israel - Arab Saudi

Biden dan Netanyahu bertemu untuk memuluskan normalisasi hubungan Arab Saudi dan Israel.


Putra Mahkota Arab Saudi MBS Sebut Normalisasi dengan Israel Semakin Dekat

20 jam lalu

Gambar kombinasi menunjukkan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman di Osaka, Jepang 29 Juni 2019 dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Yerusalem 9 Februari 2020. [Sputnik / Mikhail Klimentyev / Kremlin via REUTERS]
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Sebut Normalisasi dengan Israel Semakin Dekat

Dalam wawancara dengan stasiun televisi Amerika Fox News, putra mahkota mengatakan masalah Palestina masih sangat penting bagi Arab Saudi.