TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengatakan tidak ada pembahasan soal tambahan 10.000 kuota haji karena belum masuk dalam sistem E-hajj.
"Memang di E-hajj itu tidak masuk. Karena tidak masuk, kami tidak punya landasan untuk membicarakannya secara resmi kecuali masuk dalam sistem E-hajj," kata Diah di Mekkah, Selasa, 28 Juni 2022.
E-hajj adalah sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan Arab Saudi secara seragam dan serentak kepada seluruh negara yang mengirim jamaah haji.
Ini berbeda dengan penambahan biayai Masyair untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), yang masuk dalam E-hajj, sehingga ada pembicaraan antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja.
Sebelumnya Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu. Namun, DPR tidak bisa membahas lebih lanjut soal kabar tambahan 10 ribu kuota haji ini karena tidak ada landasan di sistem E-hajj.
Terlebih lagi, pemberangkatan jamaah calon haji Indonesia jelang closing date pada 3 Juli 2022, sehingga konsentrasinya masih pada pemberangkatan jamaah gelombang kedua.
"Kalau sekarang tambahan agak susah ya karena menyangkut pendanaannya juga, nilai manfaat dana haji, lalu persiapan di Tanah Air. Ini tanggal 3 Juli Saudi sudah tutup. Kita nggak bisa menunggu tiba-tiba dapat kuota tambahan, sulit juga secara teknis," katanya.
Menurut dia, masalahnya bukan akan dibicarakan atau tidak, tapi kuota tambahan itu tidak ada di E-hajj. "Kami kan bergerak terintegrasi, kuotanya di E-hajj, jadi berapa kuota kita, berapa masyairnya, jamaahnya, vaksinnya itu semua ada di E-hajj.