TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah serius mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
"Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Kendati, Dasco mengatakan usul tersebut tentu nantinya akan menuai pro kontra. "Semua aspirasi harus kami dengarkan, baik yang pro maupun kontra," ujar dia.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco usai menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi. Aksi perempuan tersebut berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022.
"Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Santi berharap DPR benar-benar mewujudkan harapannya agar ganja untuk medis bisa dilegalkan. "Saya sangat bersyukur sekali, alhamdulillah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus. Minta doanya dari semua, semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak lain yang membutuhkan," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana untuk Melegalkan Ganja di Indonesia