Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Buruh Daftarkan Judicial Review UU PPP ke MK Hari Ini

Reporter

image-gnews
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) Senin 27 Juni 2022 pukul 14.00 WIB ke Mahkamah Konstitusi. Koodinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef akan memimpin langsung pendaftaran uji materiil dan uji formil tersebut.

“Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh,” ujar Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Iqbal menuturkan bahwa judicial review dilakukan oleh Partai Buruh yang terdiri dari empat Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.

Pada pengujian materiil, kata Iqbal, pihaknya tidak menolak metode omnibus, tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang.

“Sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesaman subjek,” tuturnya.

Menurut Iqbal, tujuan dari petitum itu agar apabila Undang-Undang Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh menggabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkaitan dengan investasi dan lain-lain.

“Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam Sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah,” kata Iqbal.

Selain agenda judicial review, Partai Buruh juga akan melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Tidak hanya itu, kata Iqbal, KSPI telah melapor ke Internasional Trade Union Confederance (ITUC) terkait regulasi itu.

Said Salahudin menjelaskan soal langkah Partai Buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, dari aspek formil ada kerugian konstitusional, yang mana Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dianggap dibentuk tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Aspek kepastian hukum tidak terpenuhi. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ini membuat Partai Buruh merasa kepastian hukum yang dijamin konstitusi dilanggar,” ujarnya.

Kedua, pembentukan Undang-Undang mesti ada beberapa asas yang harus dipenuhi, seperti asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Salahudin menyatakan bahwa masyarakat seperti buruh, petani, dan nelayan tidak membutuhkan revisi UU PPP yang diduga memuluskan UU Cipta Kerja.

Salahudin menjelaskan, revisi UU PPP harus dibaca dalam satu rangkaian dengan omnibus law. Itu berdasarkan dari dalam penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa UU PPP diubah karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja. Tidak hanya itu, Salahudin melihat kerugian konstitusional karena tidak melibatkan buruh, petani, dan nelayan, yang seharusnya dilibatkan dalam revisi aturan tersebut.

“Jadi mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada ketelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, secara teoritis, ini satu hal yang mutlak,” ungkapnya.

Omnibus, kata Salahudin, sebagai sebuah metode pembentukan undang-undang secara hukum memang diakui. Tetapi omnibus law mesti dilihat dengan korelasinya dengan antar undang-undang.

Baca: Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tolak UU PPP, DPR: Itu Hak Mereka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

15 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

3 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

3 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

4 jam lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

4 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

4 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

6 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

16 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Banjir Amicus Curiae Bentuk Intervensi ke MK

Mahkamah Konstitusi merekap telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat.