TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan mengembalikan berkas perkara bos Koperasi Indosurya ke Badan Reserse Kriminal Polri karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Syarat yang diminta salah satunya adalah mengenai jumlah korban dan total kerugian para korban.
“Kami meminta agar dilengkapi data-datanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Ahad, 26 Juni 2022.
Ketut mengatakan jaksa meminta agar penyidik mendata seluruh korban yang disebut mencapai ribuan orang, termasuk jumlah kerugian yang mereka alami. Saat ini, penyidik kepolisian baru memeriksa 92 orang korban. Sementara, kasus ini diperkirakan memakan ribuan korban dengan kerugian Rp 15 triliun.
Kejaksaan, kata dia, tidak meminta penyidik untuk memeriksa korban satu-persatu. Namun, kata dia, kejaksaan meminta agar penyidik melengkapi data mengenai siapa saja para korban dan berapa jumlah kerugiannya. “Bukan berarti memeriksa semua, tapi mengungkap data dimaksud sehingga jumlah kerugian korban bisa diketahui,” kata dia.
Menurut dia, jumlah kerugian kasus ini yang disebut mencapai triliunan rupiah harus bisa dibuktikan dengan data yang lengkap. Dengan pembuktian yang kuat, kata dia, maka akan lebih mudah untuk bisa mengembalikan kerugian tersebut kepada para korban. “Kasus ini menyangkut orang banyak,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa bos KSP Indosurya Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.
Whisnu menyatakan, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Ia juga mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.
Pengacara korban KSP Indosurya, Alvin Lim menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus bos KSP Indosurya, Henry Surya. Dia mengatakan kejanggalan itu yang membuat penanganan kasus ini berlangsung lama. Hingga akhirnya bos Indosurya, Henry Surya yang menjadi tersangka kasus ini harus dilepas dari rumah tahanan. “Ada indikasi kejanggalan,” kata Alvin saat dihubungi, Ahad, 26 Juni 2022.
Alvin mengatakan dalam dokumen yang diperolehnya, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melengkapi sejumlah syarat materil dan syarat formil. Dia mengatakan salah satu syarat formil yang harus dilengkapi adalah kejaksaan meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di Indonesia.
Menurut Alvin, penyidik kepolisian sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 92 orang saksi korban. Dia menilai tidak mungkin penyidik bisa memeriksa seluruh korban yang ditaksir berjumlah ribuan orang. “Ini enggak mungkin 8 bulan bisa selesai diperiksa semua saksi korban,” ujar dia.
Baca juga: Bos Indosurya Dibebaskan, IPW Desak Mahfud Md Turun Tangan