TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz dan barang bukti (tahap 2) dari Bareskrim Polri. Oleh Kejaksaan Agung, tersangka kasus Binomo itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.
Ia mengatakan pada Jumat, 24 Juni 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pihak Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri atas nama Indra Kenz.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 23 Juni 2022.
Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.