Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Korban DNA Pro Bantah Rendahkan Profesi Tukang Ojek

image-gnews
Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki
Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bayu Wicaksono selaku kuasa hukum korban penipuan investasi DNA Pro memberikan klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya merendahkan profesi pengemudi atau tukang ojek sebagaimana yang dituduhan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi.

“Pada prinsipnya, saya tidak pernah merendahkan profesi tukang ojek, tapi faktanya waktu saya ke rumahnya (Encep Rudi) di Garut, dia sedang menjadi tukang ojek. Artinya, saya mengungkapkan fakta, bukan saya mendiskreditkan pekerjaannya, tidak,” kata Bayu ketika dihubungi Tempo, Jumat malam, 24 Juni 2022.

Pernyataan Bayu tersebut sekaligus hak jawab dia atas berita berjudul Kasus DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaanya Fiktif yang tayang di tempo.co pada Selasa, 3 Mei 2022, pukul 08.37. Bayu Wicaksono mengungkapkan dirinya memang mengatakan bahwa Encep Rudi adalah tukang ojek. Hal tersebut disampaikan setelah dia melakukan pengecekan ke daerah tempat tinggal Direktur PT MAS itu.

“Saya cek juga dari bengkel dekat rumahnya, tetapi itu selebihnya bukan persoalan, ya. Yang menjadi persoalan itu harusnya PT MAS selaku broker yang membawa uang atau dana nasabah DNA Pro, mustinya mengembalikan karena masih ada sisa transaksi di situ,” ujar Bayu.

Bukan persoalan apakah Encep Rudi tukang ojek, kata Bayu Wicaksono, tapi faktanya PT MAS telah membawa uang dari kliennya. “Jumlahnya sekitar Rp 45 miliar dari seluruh korban yang memberikan kuasa ke saya,” kata dia.

Bayu mengatkan jumlah korban yang memberikan kuasa kepadanya sekira 80 orang dengan rata-rata setoran Rp 500-an juta. “Nah, itu persoalannya, dan ketika sidang PT MAS tidak pernah datang, alamatnya sudah pindah juga,” ucapnya.

Menurut Bayu PT MAS mencoba mengaburkan masalah dengan mengatakan bahwa Bayu telah menuduh Encep Rudi sebagai tukang ojek. “Saya seolah-olah dibenturkan dengan pekerjaan tukang ojek itu tidak halal, tidak apa gitu. Loh, nggak itu, itu bukan esensi persoalan ini dan saya juga tidak menjelek-jelekan pekerjaan tukang ojek,” ujarnya.

Dalam mencari titik terang dari perkara yang dikerjakannya, Bayu bahkan menyambangi Direksi dan Komisaris PT MAS ke Garut. “Direksi dan komisarisnya saya datengin rumahnya, yang ketemu kebetulan direktur utamanya. Tapi dia mencoba mengaburkan masalah bahkan tidak pernah datang sidang,” ucap Bayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Bayu media harus tahu bahwa PT MAS telah menerima setoran uang dalam sehari Rp 1 miliar dari deposit member DNA. “Sehari Rp 1 miliar. Bayangkan, sehari Rp 1 miliar, direkturnya pas kita datangin sedang narik ojek di ujung jalan. Saya ada rekamannya itu meskipun dia menolak untuk direkam,” katanya.

Selain itu, Bayu juga menyempatkan diri untuk berbicang dengan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi dan menyimpan rekaman pembicaraannya. “Saya ketemu dia, saya datangin rumahnya bahkan saya tanya, Bapak ini tahu nggak nama Bapak dijadikan Direktur Utama? Saya bilang begitu. Tahu, dia bilang begitu. Loh kalau tahu, sekarang saya tanya, Bapak ini pernah ke Jakarta, nggak? Dia diam aja, Ya pernah, Pak. Katanya begitu. Kemudian, saya tanya lagi, Bapak tahu ngga di PT yang Bapak pimpin ini, transaksinya Rp 1 miliar satu hari? Nah, itu tidak tahu dia. Dia diam saja,” ujar Bayu.

Bayu Wicaksono sebagai kuasa hukum korban penipuan investasi DNA Pro juga meyakini jika rilis yang berisi keterangan tertulis dari PT MAS bukan dibuat oleh Encep Rudi. “Saya tidak yakin bahwa dia yang membuat rilis itu, kemudian disebarkan ke media-media, termasuk Antara dan dikuti media-media yang lain. Saya tidak yakin dia yang membuat rilis itu,” katanya.

MUTIA YUANTISYA

Baca Juga: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

3 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

5 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

6 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.