INFO NASIONAL – Pemerintah daerah Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan audensi dengan Direktorat Politik dan PUM (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 24 Juni 2022. Kunjungan ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.
Dalam audensi tersebut, Bupati HST, Aulia Oktafiandi menerangkan daerahnya berupaya sebaik mungkin memanfaatkan Forkopimda. “Sudah banyak inovasi yang dilakukan para anggota Forkopimda untuk melakukan penguatan terkait PP Forkopimda, salah satunya berhubungan dengan penanganan Covid-19. Contoh nyata telah dibuat Rumah Pancasila oleh Dandim Kabupaten Hulu Sungai,” kata Aulia.
Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Imran, menyampaikan bahwa PP tentang Forkopimda telah dibahas secara komprehensif dengan Panitia Kementerian lembaga yang melibatkan Kemensesneg, Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, TNI serta Kemenpan RB melalui Rapat harmonisasi.
Fungsi dari Forkopimda untuk menunjang kelancaran tugas Gubernur, Bupati/Walikota dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah. Forkopimda terdiri atas Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Panglima Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Segala permasalahan yang timbul akan dibahas dan diselesaikan secara bersama oleh anggota Forkopimda. Forkopimda menjadi sarana strategis dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat.” Kata Imran.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD HST, Rachmadi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Faizal Banu. Kaban Kesbangpol HST, Mardiyono. Sekertaris Kesbangpol HST, Said Mahdi. Plt Kabag Protokol, Wahyu Firdaus. (*)