TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu, 22 Juni 2022. Lutfi diperiksa sebagai saksi atas kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menjelaskan bahwa Muhammad Lutfi bisa saja dipanggil lagi jika ada progres terbaru yang memerlukan untuk diperiksa. “Nanti kalau ada progres yang baru kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil,” ujar dia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam 22 Juni 2022.
Kemarin, Lutfi diperiksa selama kurang lebih 12 jam dan dicecar lebih dari 15 pertanyaan. Menurut Supardi, untuk sementara pemeriksaan yang dilakukan dari pagi hingga malam itu, Lutfi disebut sudah cukup memberikan penjelasan terkait kasus itu,
“Nanti lihat perkembangan, pemeriksaan berikutnya apakah masih relevan nanti bisa minta keterangan lagi. Sementara ini rasanya sudah memadai dan representastif untuk pembuktian para tersnagka itu,” tutur dia.
Supardi juga memastikan bahwa Lutfi benar-benar terbuka atas apa yang dilihat, didengar, dan dialami, terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. “Artinya dia mencoba terbuka. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” katanya.
Pertanyaan yang diberikan ke Lutfi oleh penyidik adalah mulai dari seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, mengakut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), dan lainnya terkait ketentuan yang menyangkut kasus itu.
“Kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti yang telah disita sebelumnya,” tutur dia.
Lutfi diperiksa untuk mencari pembuktian terkait dengan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Serta Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kebijakan / Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. “Lutfi diperiksa sebagai saksi terutama untuk tersangka IWW dan LCW,” katanya.
Kelima orang tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kejagung Belum Temukan Fakta Dugaan Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini